AYOJAKARTA.COM - Apakah THR wajib zakat? Buya Yahya menjelaskan persoalan zakat dengan tegas bahwa salah satu rukun yang wajib dilaksanakan umat muslim adalah yang mampu.
Di Indonesia sendiri terdapat tradisi unik jelang lebaran Idul Fitri yakni membagi-bagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh.
Adapun THR itu diberikan bertujuan untuk memberikan sejumlah pesangon menyambut hari libur lebaran.
Meski begitu, tak jarang ada pekerja yang mendapatkan THR justru diwajibkan membayar sejumlah zakat atau sering disebut dengan zakat profesi.
Mengenai hal tersebut, bagaimana menurut pandangan islam, apakah benar zakat THR diwajibkan dan sesuai dengan syariat?
Buya Yahya menjawab hal tersebut dalam ceramahnya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV, ia menekankan untuk tidak berbuat dzalim pada sesama.
Baca Juga: Hati-hati! Anak Dapat THR Lebaran, Begini Hukum Orang Tua yang Memakai Uang Anak Kata Buya Yahya
Menurut Buya Yahya, mewajibkan pekerja yang mendapatkan THR untuk membayar zakat adalah salah satu tindakan yang dilarang dan itu sama saja dengan perbuatan dzalim.
"Kita itu tidak boleh zalim kepada orang fakir juga tidak boleh zalim kepada orang kaya yang mewajibkan zakat yang tidak wajib ya gak boleh," ujar Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Kamis, 27 April 2023.
Buya Yahya Menekankan bahwa kita sebagai umat muslim harus mengerti betul akan dilarangnya perbuatan dzalim.
"Bukan setiap orang kaya kena zakat. Kita harus adil. Selagi tidak jangan dikatakan wajib. Bagi pengurus zakat jangan dzalim kepada orang fakir juga jangan dzalim kepada orang kaya" ungkapnya.
Menyoal hal itu, Buya Yahya juga menegaskan bahwa mewajibkan zakat profesi adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan, ini adalah perbuatan dzalim.
"Sekarang gaji hanya berapa juta langsung wajib zakat profesi dan sebagainya, ini hobi banget ngambil zakat orang," tegasnya.
Baca Juga: Hukum Menikah dengan Sepupu? Begini Penjelasan Buya Yahya
Adapun jika diwajibkan untuk membayar zakat profesi, maka itu harus diringankan seringan-ringannya. Zakat ini boleh diambil dari masa ia bekerja dan jangan diambil dari THR.
"Zakat profesi itu keringat bukan harta yang berkembang," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengingatkan bagi orang yang menerima THR agar tidak boleh lupa untuk mengeluarkan hartanya sebagai bagian dari sedekah.
Baca Juga: Jangan Cabut Rumput Makam Saat Ziarah Kubur, Kenapa? Ini Kata Buya Yahya
"Jadi zakat profesi bagi yang mewajibkan, hendaknya diringankan seringan-ringannya. Tapi jangan pelit juga tetap dong harus sedekah," tegasnya.
Dengan demikian sudah jelas, THR tidak wajib zakat, namun tidak boleh juga lupa untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk bersedekah.***

Share this article
Buya Yahya menjelaskan bahwa mewajibkan pekerja yang mendapatkan THR untuk membayar zakat adalah salah satu tindakan yang dilarang.