Benarkah Reupload dan Copy Paste Video Orang Lain Adalah Haram? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Menurut Islam

Buya Yahya
Buya Yahya

AYOJAKARTA.COM -- Dalam sebuah kajian yang dipimpin oleh Buya Yahya, seorang ulama terkenal di Indonesia, seorang peserta bertanya tentang hukum re-upload dan copy paste video atau konten orang lain.

Tidak hanya itu peserta juga bertanya kepada Buya Yahya apakah hal itu boleh dilakukan jika kita dapat uang dari video atau konten tersebut, khususnya video yang berisi ceramah.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya menyatakan bahwa jika kita bisa mendapatkan uang dari hasil menayangkan video atau konten tersebut dengan cara yang halal, maka secara dhohir (terlihat jelas) duit yang kita peroleh tersebut halal.

Baca Juga: Hati-hati! Anak Dapat THR Lebaran, Begini Hukum Orang Tua yang Memakai Uang Anak Kata Buya Yahya

Namun, jika ada pesan atau larangan dari pemilik video dalam hal penggunaan atau hak cipta, maka kita harus mematuhinya dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan tersebut.

"Jika tidak ada larangan untuk mengambil video tersebut dan mengizinkan untuk di perluas tanpa ada larangan sah-sah saja," Ungkap Buya yahya dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube AlBahjajTv (26/4/2023).

Menurut Buya Yahya, jika orang yang membuat video memberikan izin untuk memperlebar dan mendistribusikan video atau konten tersebut, maka hal tersebut sah-sah saja dilakukan.

Meski kita mengambil video dari orang lain, jika orang tersebut dengan sengaja menyebarkan video tersebut untuk disebarluaskan, maka tindakan kita untuk mengunggah ulang video tersebut dianggap sah dan tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Melaksanakan Puasa Syawal tapi Belum Bayar Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Dalam konteks dakwah, tindakan mengunggah ulang video orang lain merupakan sesuatu yang positif dan dianjurkan, asalkan kita sudah memperoleh izin dari pemilik video tersebut atau tidak ada laranga mengenai penyebaran dari sumber tersebut.

Sebab, hal itu akan membantu menyebarkan pesan-pesan kebaikan kepada lebih banyak orang.

Namun, jika tidak ada izin atau ada pesan yang melarang penggunaan video tersebut, maka kita tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hak cipta tersebut.

Baca Juga: Hukum Menikah dengan Sepupu? Begini Penjelasan Buya Yahya

Oleh karena itu, sebaiknya kita mengambil video yang lain atau membuat video sendiri untuk disebarkan kepada publik.

Demikianlah penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum re-upload dan copy paste video orang lain serta cara mendapatkan uang dari video atau konten tersebut.

Jika kita ingin melakukannya, maka pastikan bahwa tindakan kita tidak melanggar aturan yang berlaku dan memperoleh izin terlebih dahulu dari pemilik video tersebut.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Dakwah
# Video
# Halal
# Buya Yahya
# hukum

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.