AYOJAKARTA.COM - Momen Lebaran selain bersalaman bersilaturahi kepada sanak saudara juga menjadi ajang yang paling menyenangkan terutama bagi anak-anak.
Pasalnya di momen Lebaran, banyak anak-anak menunggu-nunggu bagian THR dari saudara atau kerabat terdekat.
Namun bagi anak yang masih kecil, terkadang ada orang tua yang memilih menggunakan uang THR Lebaran anaknya karena dianggap masih kecil belum tahu mengenai uang.
Lalu bagaimana Islam memandangnya? Bolehkan orang tua menggunakan THR Lebaran milik anak mereka?
Buya Yahya yang diberi pertanyaan tersebut oleh seorang jamaah menjawab pertanyaan tersebut dalam pandangan Islam.
Dilansir Ayojakarta.com pada kanal YouTube AL Bahjah TV, Selasa (25/4/2023), Buya Yahya menjelaskan hukum menggunakan uang anak oleh orang tua dalam Islam.
Menurut Buya Yahya, uang yang dimiliki anak adalah murni hak milik sang anak.
Baca Juga: Ayo Amalkan! Ini 5 Amalan Penting Bulan Syawal yang Sangat Luar Biasa
Orang tua tidak boleh menggunakannya apalagi untuk kepentingannya sendiri diluar kebutuhan anak.
“Miliknya anak ya haknya anak, tidak boleh miliknya anak yang sudah didapat oleh seorang anak, orang tua pakai seenaknya, tidak diperkenankan” ujar Buya Yahya.
Namun orang tua boleh memakai uang anak tersebut hanya untuk membeli kebutuhan anak.
“Kecuali untuk kebutuhan anak itu sendiri,” terang Buya Yahya lagi.
Terutama bagi anak yang statusnya yatim piatu, Buya Yahya menegaskan bahwa tidak boleh orang tuanya atau keluarga lainnya menggunakan uang anak tersebut.
“Apalagi jika anak itu anak yatim, jadi jangan mentang-mentang itu anak kita langsung kita pakai, oh enggak,” tegas Buya Yahya.
Menurut Buya, uang anaknya hanya boleh digunakan untuk kebutuhan anak itu sendiri, karena sang anak memilliki hak penuh atas uang tersebut.
“Jadi kita gunakan untuk kepentingan dia, dia punya hak kok,” ucapnya.
Baca Juga: Viral di Twitter Kasus Perselingkuhan Virgoun, Ini Reaksi Warganet! Surat Cerai untuk Virgoun?
Buya Yahya kemudian memberikan salah satu contoh misalnya ada satu orang memberikan seorang anak uang Ro 20 juta.
Uang tersebut tidak boleh digunakan ibunya seenaknya, hanya boleh digunakan untuk kebutuhan sang anak.
“Haknya dia, kalau ingin menggunakannya untuk kebutuhan dia sah,” ujar Buya.***

Share this article
Buya Yahya menjelaskan hukum menggunakan uang anak oleh orang tua dalam Islam apakah diperbolehkan atau tidak?