AYOJAKARTA.COM -- Banyak orang menunggu kehadiran iPhone 16 di Indonesia, tapi karena belum resmi dijual, beberapa memilih mencari alternatif di pasar gelap atau black market (BM).
Tapi sebelum tergiur, ada baiknya memahami dulu aturan hukum terkait jual beli barang ilegal.
Dalam praktiknya, ada saja barang ilegal yang beredar di pasaran. Tapi, pertanyaannya, apakah jual beli barang semacam ini diperbolehkan?
Sebelum menjawab, kita perlu tahu dulu syarat sahnya transaksi jual beli. Dalam mazhab Syafi’i, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
- Barangnya suci.
- Bisa dimanfaatkan.
- Bisa dikuasai.
- Bisa diserahterimakan saat akad.
- Bentuk, ukuran, dan sifat barang diketahui oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Bolehkah Tidak Shalat Jumat karena Alasan Sibuk Bekerja?
Lalu, bagaimana dengan barang yang masuk ke Indonesia secara ilegal? Jual beli barang BM dianggap tidak sah karena syarat keempat tidak terpenuhi. Sebab, proses serah terima barang terhambat oleh regulasi bea cukai yang berlaku di Indonesia.
Dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’ disebutkan:
“Al-Mutawalli mengatakan, andaikata kemampuan dan ketidakmampuan serah-terima produk itu berdiri setara, maka jual-beli tidak boleh (tidak sah). Demikian dikutip al-Halabi.”
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! Ternyata Ini Alasan Berkas Dinyatakan BTS dan TMS dalam Penetapan NIP
Selain itu, barang ilegal juga dianggap merugikan pasar karena tidak melalui prosedur resmi seperti barang lainnya. Produk BM bisa menyebabkan ketidakseimbangan pasar, merugikan industri dalam negeri, dan menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas.
Untuk barang elektronik seperti iPhone, jual beli BM juga mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Tidak ada jaminan atau garansi, dan jika barang rusak, pembeli tidak punya perlindungan hukum karena barangnya sendiri tidak terdaftar secara resmi.
Yusuf Qardhawi dalam Al-Halal wal Haram fil Islam menjelaskan:
“Setiap akad jual-beli yang mana membuka ruang sengketa dengan sebab ketidakjelasan barang, maka masuk dalam gharar yang membawa pada pertikaian antara dua pihak atau penipuan satu sama lain. Rasulullah SAW melarang transaksi seperti ini dengan alasan preventif atas hal-hal yang tidak diinginkan.”
Jadi, sebelum memutuskan membeli barang dari black market, pertimbangkan baik-baik risikonya, baik dari segi hukum maupun dampak ekonomi yang ditimbulkan. Jangan sampai tergoda harga murah, tapi malah merugikan diri sendiri dan orang lain.
Share this article
Dalam praktiknya, ada saja barang ilegal yang beredar di pasaran. Tapi, pertanyaannya, apakah jual beli barang semacam ini diperbolehkan?