AYOJAKARTA.COM - Ibadah salat adalah salah satu ibadah yang wajib bagi umat muslim, hukumnya tidak boleh ditinggalkan.
Kendati demikian ada kondisi darurat saat dimana seseorang tidak bisa mendirikan salat seperti pada umumnya.
Maka dalam keadaan terpaksa, seorang muslim harus melaksanakan salat diatas kendaraan.
Baca Juga: Viral Warga Kaliasri Demo Minta Mantan Kades Kembali Menjabat, Warganet: Awas Jadi Sasaran Partai!
Munculah pertanyaan, boleh atau tidak salat diatas kendaraan? Bagaimana hukumnya?
Melansir dari kanal YouTube Yufid Tv, hukum salat di atas kendaraan boleh atau tidak?
Hukum salat diatas motor terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan kebiasaan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, salat di atas kendaraan beliau.
Adapun kendaraan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ketika itu adalah unta atau keledai.
Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata, RA Kartini Disebut Penyair Prosa Lirik, Kok Bisa?
Jika dilihat dari posturnya shalat di atas unta atau keledai, posisi penumpang sama persis seperti di atas motor.
Karena itulah salat di atas motor sangat memungkinkan jika kita kiaskan untuk posisi duduk di atas unta.
Diriwayatkan dalam hadits dari Ibnu Umar ra beliau bercerita,
"Rasulullah shallallahu Alaihi Wasallam terbiasa salat ketika safar di atas kendaraan. Beliau menghadap sesuai arah kendaraannya, Beliau rukuk dan sujud dengan isyarat, Beliau melakukan salat diatas kendaraan untuk shalat malam, selain salat wajib. Beliau juga melakukan witir di atas kendaraan." (HR. Bukhari).
Hadits diatas menunjukan bahwa boleh salat diatas kendaraan hanya berlaku untuk salat sunnah, karena untuk salat wajib harus dilakukan sambil berdiri.
Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Fitri, Pahami Ketentuan, Niat dan Bacaannya!
Oleh karena itu, ketika salat wajib dia harus mencari tempat salat untuk mendirikan salat.
Namun, dikecualikan dalam kondisi dan keadaan tertentu dia harus tetap salat diatas kendaraan, seperti diatas kereta atau pesawat.
Hal tersebut juga disetujui oleh para ulama, berdasarkan hadits yang dirujuk diatas.
Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa hal ini boleh dilakukan jika ada udzur (halangan) yang membenarkan dalam Islam.
Baca Juga: Mau Mudik Lebaran? Catat Deretan Nomor Penting Ini Untuk Waspada di Perjalanan
Adapun hal yang membenarkan itu yakni jika tidak memungkinkan untuk turun dari kendaraan selama di perjalanan karena suatu hal seperti di atas kereta atau pesawat.***
Share this article
Apa sih hukumnya apabila dalam keadaan terpaksa, seorang muslim harus melaksanakan salat diatas kendaraan?