AYOJAKARTA.COM – Inhaler merupakan obat hirup yang kerap digunakan oleh orang-orang yang menderita asma.
Banyak penderita asma yang menggunakan inhaler karena cukup manjur dalam melegakan pernapasan.
Lalu bolehkah menghirup inhaler saat puasa Ramadan? Bagaimana hukumnya?
Saat puasa Ramadan, umat muslim harus menahan diri dari makan dan minuman sebelum waktu berbuka tiba.
Selain itu, umat muslim juga dilarang untuk memasukan segala sesuatu ke dalam lubang tubuhnya.
Ini karena, tindakan memasukan sesuatu tersebut dapat membatalkan puasa seseorang.
Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa apabila penderita asma menggunakan inhaler saat puasa Ramadan, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bongkar Momen Tegang Nyaris Diceraikan Nagita Slavina: Sekarang Makin Erat!
Dalam penjelasannya, Ustaz Abdul Somad menyebut bahwa menggunakan inhaler tidak akan membatalkan puasa Ramadan seseorang.
Ini karena, obat inhaler yang dihirup oleh seseorang ketika berpuasa tidak akan sampai ke dalam lambung.
“Jika sedang puasa, namun karena memiliki sakit asma, apakah boleh menghirup inhaler?” kata Ustaz Abdul Somad dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Seputar Tausiyah, Rabu (12/4/2023).
“Inhaler tidak membatalkan puasa. Bisa dilihat dalam kitab buku 30 fatwa seputar Ramadan. Karena tidak sampai ke lambung,” sambungnya.
Meski diperbolehkan untuk menghirup inhaler saat puasa Ramadan, Ustaz Abdul Somad berpesan agar tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk merokok.
Ustaz Abdul Somad pun menegaskan jika penderita asma ingin menggunakan inhaler saat puasa Ramadan maka hal tersebut diperbolehkan.
“Tapi jangan dalil ini dipakai untuk merokok. Saudara-saudara yang kena penyakit asma silakan pakai inhaler, tidak membatalkan puasa,” tutupnya.***

Share this article
Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa apabila penderita asma menggunakan inhaler saat puasa Ramadan, maka hal tersebut tidak masalah.