AYOJAKARTA.COM - Memasuki bulan Ramadan, tentunya umat Islam akan melaksanakan ibadah wajib puasa selama satu bulan penuh.
Dalam mengerjakan ibadah puasa wajib bulan Ramadan, tentu ada ketentuan dan atau syarat sahnya agar amalan tersebut diterima Allah SWT.
Sehingga ada beberapa hal yang biasa dilakukan secara umum oleh manusia ini menjadi tidak boleh dilakukan saat berpuasa.
Salah satu yang menjadi pertanyaan banyak orang yakni hukum menyikat gigi ketika berpuasa.
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menyampaikan penjelasan hukum menyikat gigi saat berpuasa sebagaimana dalam fiqih Islam.
Buya Yahya menegaskan bahwa salah satu yang membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu ke lubang mulut yang berarti menelan.
Baca Juga: THR ASN 2023 Segera Cair Bulan Ramadan Ini, Ini Besaran Perkiraan yang Cair Berdasarkan Golongan
"Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke lubang mulut," jelas Buya Yahya dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu, 26 Maret 2023.
"Yang dimaksud masuk ke lubang mulut adalah menelannya," sambungnya.
Maka dijelaskan bahwa apabila memasukan sesuatu ke dalam mulut saat berpuasa, seharusnya tidak membatalkan puasa asalkan tidak sampai tertelan.
"Menelan itu yang membatalkannya, selagi tidak menelan maka tidak membatalkan (puasa)," kata Buya Yahya.
Kemudian dicontohkan seperti berkumur dalam berwudhu yang berarti memasukkan air ke dalam mulut itu masih boleh dilakukan saat berpuasa.
Bahkan Buya Yahya menganalogikan es krim sekalipun jika dimasukkan ke mulut tidak akan membatalkan puasa asalkan tidak ditelan.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Kapal Pengangkut BBM 5.900 Pertalite di Perairan Laut Mataram NTB
"Misalnya berkumur dalam wudhu, bahkan es krim sekalipun dimasukkan ke mulut," ujar Buya Yahya
"Tidak batalkan wudhu, asalkan jangan ditelan," tambahnya.
Namun kemudian dijelaskan bedanya jika berkumur dalam wudhu itu hukumnya sunnah, justru memang dianjurkan.
Maka jika tidak sengaja air wudhu saat berkumur itu tertelan, tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Terancam Deportasi? Akhirnya Bule Rusia yang Buka Celana di Gunung Agung Sudah Ditangkap
"Cuma bedanya, kalau kumur dalam wudhu sunnah, kalau es krim makruh. Kalau sunnah, ketelan tidak dosa, (karena) dianjurkan," jelas Buya Yahya.
"Kita diperintahkan (disunnahkan) untuk berkumur. (Jadi kalau) berkumur kok kaget (akhirnya) ketelan, gapapa ga batal," sambungnya.
Sementara, es krim hukumnya makruh, jadi jika sengaja memasukkan es krim ke mulut lalu tertelan maka batal puasanya.
"Tapi main-main masukkan es krim, ketelan, batal. Ngapain masukin es krim ke mulut?" kata Buya Yahya.
Baca Juga: Viral! Momen Seorang Anak Gendong Ibu di Depan Ka'bah, Semua Mata Terpana Melihatnya
"Tapi kalau ga ketelan ya ga batal, karena yang membatalkan (kalau) ketelan," tambahnya.
Sehingga sama halnya untuk hukum menyikat gigi saat berpuasa.
Masih diperbolehkan untuk menyikat gigi saat berpuasa asalkan tidak ditelan.
"Maka jawabnya sama, sikat gigi tidak membatalkan puasa, asalkan sikat giginya jangan ditelan," ujar Buya Yahya.
Namun yang perlu diperhatikan di sini adalah menyikat gigi menggunakan odol.
Buya Yahya menjelaskan bahwa, odol sama seperti es krim, hukumnya makruh.
Maka jika menyikat gigi menggunakan odol saat berpuasa kemudian tertelan, maka itu akan membatalkan puasa.
"Cuma kalau sikat gigi ada odol dan sebagainya, itu sama seperti es krim, maka itu akan menjadi makruh," jelas Buya Yahya.
"Kalau ketelan batal nantinya, karena itu adalah sesuatu ada rasa ada bendanya, dimasukkan ke mulut, kalau ketelan, batal," sambungnya.
Baca Juga: Masih Ada Kuota! Ayo Daftar Mudik Motor Gratis atau Motis Jelang Lebaran 2023, Cek di Sini!
Sehingga Buya Yahya menganjurkan untuk waspada, atau mengantisipasi hal tersebut terjadi.
Yakni dengan menyikat gigi sebelum puasa dimulai atau ketika ada seruan imsak.
"Maka lebih baik, kita hendaknya waspada. Sikat giginya sebelum ada seruan imsak, siap-siap untuk berpuasa," kata Buya Yahya.
Dengan begitu tidak perlu lagi menyikat gigi di siang hari selama berpuasa.
Baca Juga: Mantul! Deretan Prestasi Jerome Polin Sijabat, Ternyata Pernah Masuk Forbes 30 Under 30 Loh
"Selesai setelah itu, jangan sampai sikat gigi di siang hari," pungkas Buya Yahya.
Namun kembali lagi bahwa, jika memang perlu menyikat gigi di siang hari masih diperbolehkan asal dapat dipastikan tidak sampai tertelan.
"Kalau sikat gigi di siang hari, maka tidak membatalkan asalkan tidak ada yang ketelan," tutur Buya Yahya.***

Share this article
Bagaimana hukum menyikat gigi ketika puasa di bulan Ramadan, Buya Yahya ungkap hal ini menurut hukum Islam