AYOJAKARTA.COM - Simak inilah update soal THR ASN 2023 di bulan Ramadan kali ini.
Pencairan THR PNS atau ASN di 2023 sudah disampaikan sebelumnya.
Soal pengumuman pencairan THR PNS dan ASN tahun 2023 ini sudah disampaikan Menkeu.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Kapal Pengangkut BBM 5.900 Pertalite di Perairan Laut Mataram NTB
Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan sudah menyampaikan ketentuan terkait THR PNS 2023.
Diungkapkan jika Presiden Jokowi akan mengumumkan soal pencairan THR PNS 2023 nanti.
"Karena kita akan masuk Lebaran," ucap Sri Mulyani membuka dikutip AyoJakarta.com dari YouTube.
Baca Juga: Terancam Deportasi? Akhirnya Bule Rusia yang Buka Celana di Gunung Agung Sudah Ditangkap
"Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR dalam beberapa minggu ke depan," tambahnya.
Namun demikian belum bisa dipastikan kapan waktu tepatnya pencairan THR ini.
Diharapkan dengan adanya THR bagi PNS di 2023 ini bias membawa dampak baik bagi laju pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.
Baca Juga: Viral! Momen Seorang Anak Gendong Ibu di Depan Ka'bah, Semua Mata Terpana Melihatnya
Besaran THR PNS 2023
Masing-masing ASN atau PNS akan mendapatkan THR dengan besaran yang berbeda.
Hal ini disesuaikan dengan besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja per bulan.
Untuk gaji pokok akan diberikan utuh, sedangkan tunjangan kinerja diberikan 50 persen.
Baca Juga: Mantul! Deretan Prestasi Jerome Polin Sijabat, Ternyata Pernah Masuk Forbes 30 Under 30 Loh
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongannya.
Sehingga besaran yang diterima adalah gaji pokok ditambah 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan anak.
Mengenai nominal THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya disesuaikan dengan golongannya.
Baca Juga: Siapa Calon Wakil Presiden Pendamping Anies Baswedan? Ketua DPP Partai Demokrat Ungkap Hal Ini
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
• Ia sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
• Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
• IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
• IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
• IIc sebesar Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
• IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
• IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
• IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
• IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
• IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Itulah besaran THR ASN pada momen Ramadan tahun 2023 ini.***

Share this article
Berikut ini besaran THR ASN 2023 yang akan diterima bulan Ramadan kali ini, simak berdasarkan golongannya.