AYOJAKARTA.COM - Salat Tarawih merupakan salah satu ibadah yang hanya dilaksanakan di Bulan Ramadan.
Salat tarawih sendiri merupakan Salat yang hukumnya Salat Sunnah muakkad.
Salat Tarawih dilaksanakan pada malam hari setelah melakukan Salat Isya.
Baca Juga: Bolehkah Salat Tahajud setelah Tarawih? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Biasanya ketika di Bulan Ramadan, Salat tarawih dikerjakan secara berjamaah di Masjid. Tetapi tidak sedikit yang mengerjakan Shalat tarawih sendirian di rumah karena ada alasan tertentu.
Pada umumnya, bagi kaum wanita karena adanya hal tertentu maka biasanya mereka akan mengerjakan Salat Tarawih di rumah tetapi ada juga yang mengerjakan di Masjid.
Lantas bagaimana hukum bagi kaum wanita yang mengerjakan Salat tarawih di Masjid? Apakah wajib atau tidak?
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa bagi seorang wanita atau perempuan tidak wajib mengerjakan Shalat Tarawih di Masjid.
“Tidak wajib, hukum Salat Tarawih itu Sunnah lebih tepatnya adalah Sunnah muakkadah,” jelasnya dikutip dari YouTube AL-HUJJAH Dakwah Islam pada Kamis (23/3).
Ustaz Adi menjelaskan bahwa dulu ketika di zaman Umar bin Khattab, Salat Tarawih yang dilaksanakan di Masjid Nabawi dilakukan secara berjamaah dengan menunjuk Ubay Bin Ka'ab sebagai imam bagi kaum laki-laki.
Sementara itu, Umar Bin Khattab membuatkan tempat khusus bagi kaum perempuan untuk melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah dengan menunjuk Sulaiman Bin Abi Hatsmah sebagai imamnya.
“jadi ada di khususkan,” jelasnya.
Baca Juga: BURUAN! Mudik Gratis DKI Jakarta 2023 Dibuka Hari Ini, Berikut Informasi Lengkap dan Cara Daftarnya
Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa apabila perempuan ingin menunaikan Salat Tarawih di Masjid harus memenuhi 3 syarat, yaitu:
1. Bebas dari Fitnah
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa apabila perempuan ingin menunaikan Salat Tarawih di masjid ketika berangkat ada mahram yang mendampinginya.
Selain itu, ketika berangkat ke Masjid terdapat sekelompok perempuan yang menjaga keamanannya.
Ustaz Adi juga menegaskan bahwa ketika ingin menunaikan Shalat Tarawih di Masjid harus menggunakan pakaian yang memperlihatkan aurat.
“yang pertama adalah bebas dari fitnah jadi kalau berangkat ada mahramnya atau ada sekelompok perempuan yang menjaga keamanannya, kemudian pakaian yang digunakan jangan sampai menggunakan pakaian yang memperlihatkan aurat,” jelas Ustaz Adi Hidayat.
2. Aman Tempatnya.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa apabila perempuan ingin menunaikan Salat Tarawih di Masjid maka harus ditempatkan di tempat yang khusus untuk perempuan
Tempat khusus tersebut harus dipisah dari kaum laki-laki tetapi suara imam tetap terdengar.
“Yang kedua adalah aman tempatnya jadi ada tempat yang dikhususkan untuk perempuan yang tidak ikhtilaf dengan yang lainnya,” katanya.
3. Kewajiban Di Rumah telah Selesai.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa perempuan boleh menunaikan Salat Tarawih di Masjid asalkan semua kewajiban-kewajiban yang dikerjakan di rumah telah selesai.
Dan jangan sampai menunaikan ibadah di Masjid mengganggu kewajiban yang ada di rumah.
“Yang ketiga adalah ada kewajiban-kewajiban dirumah yang sudah dituntaskan dan tidak mengganggu hal itu,” katanya.
“Jangan sampai perempuan ke Masjid kemudian dirumah ada bayi yang harus disusui atau ada anak yang harus dirawat kemudian ditinggalkan, itu salah,” tambah Ustaz Adi Hidayat.***

Share this article
Salat tarawih sendiri merupakan Salat yang hukumnya Salat Sunnah muakkad. Bagaimana hukumnya tarawih bagi wanita di masjid? UAH menjelaskan