AYOJAKARTA.COM -- Malam Nisfu Syaban adalah malam yang dianggap istimewa oleh umat Muslim. Malam ini jatuh pada tanggal 15 dari bulan Syaban dalam kalender Hijriyah.
Banyak umat Muslim yang merayakan malam Nisfu Syaban dengan berbagai kegiatan, seperti puasa sunnah, membaca Al-Quran, dan berdoa.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai hukum berjima suami istri di malam Nisfu Syaban. Apakah diperbolehkan atau justru haram?
Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Bulan Syaban, Singkat dan Padat Paling Bagus
Dilansir dari Republika.co.id, menurut beberapa ulama, tidak ada larangan khusus dalam Islam terkait dengan berjima suami istri di malam Nisfu Syaban.
Dalam pandangan agama Islam, hubungan suami istri adalah hal yang wajar dan dianjurkan, asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar norma agama.
Namun, ada juga pendapat dari beberapa ulama yang menyatakan bahwa berjima suami istri di malam Nisfu Syaban tidak dianjurkan.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Tema Bulan Syaban, Singkat dan Bermakna Mendalam
Hal ini dikarenakan malam Nisfu Syaban merupakan malam yang istimewa, di mana umat Muslim seharusnya lebih memperbanyak ibadah dan amalan kebaikan daripada melakukan hubungan suami istri.
Pendapat lainnya menyatakan bahwa jika suami istri memang ingin berjima di malam Nisfu Syaban, sebaiknya dilakukan setelah terlebih dahulu melakukan ibadah dan berdoa.
Dengan begitu, hubungan suami istri tetap dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar norma agama.
Namun, sebaiknya sebelum melakukan aktivitas apa pun di malam Nisfu Syaban, umat Muslim sebaiknya lebih memprioritaskan untuk melakukan amalan kebaikan, seperti puasa sunnah, membaca Al-Quran, dan berdoa.
Karena, malam Nisfu Syaban adalah malam yang istimewa, di mana amalan kebaikan dilakukan pada malam ini memiliki pahala yang besar.***

Share this article
Simak hukum berjima antara suami istri di malam Nisfu Syaban. Apakah diperbolehkan atau justru haram?