Teks Khutbah Jumat 27 Oktober 2023 Singkat Tema Waspada Ujaran Kebencian di Tahun Politik

Jemaah menggelar salat di Masjid Al-Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung. Khutbah Jumat kali ini bertema tentang Islam adalah waspada ujaran kebencian kebencian di tahun politik. Silakan disimpan baik-baik.
Jemaah menggelar salat di Masjid Al-Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung. Khutbah Jumat kali ini bertema tentang Islam adalah waspada ujaran kebencian kebencian di tahun politik. Silakan disimpan baik-baik.

AYOJAKARTA.COM - Teks khutbah Jumat, 27 Oktober 2023 yang singkat ini dapat disampaikan khatib pada saat salat Jumat.

Khutbah Jumat kali ini bertema tentang Islam adalah waspada ujaran kebencian kebencian di tahun politik.

Langsung saja, berikut ini teks khutbah Jumat, 27 Oktober 2023 yang dapat disampaikan khatib kepada jamaah salat Jumat, dilansir oleh AyoJakarta.com dari islam.nu.or.id.

Baca Juga: Teka-Teki Cawapres untuk Ganjar Pranowo Mulai Terungkap, Disebut Akan Merepresentasikan Umat Islam

Khutbah Pertama

الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ اْلمُبِيْن. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَـمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَادِقُ الْوَعْدِ اْلأَمِيْن. أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: ولَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Puji dan syukur pada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya kita bisa berkumpul. Shalawat dan salam pada Nabi Muhammad SAW, yang syafaatnya kita harapkan kelak di akhirat.

Selaku khatib, audah menjadi kewajiban mengajak kita semua untuk meningkatkan iman dan takwa pada Allah. Sebab keduanya modal kita dalam mengarungi samudera dunia ini.

Hadirin jamaah Jumat yang Mulia ...

Tahun 2023 hingga 2024 merupakan tahun politik di Indonesia. Pada tahun politik ini menjadi salah satu periode yang rentan terhadap penyebaran ujaran kebencian. Pasalnya, ada peningkatan intensitas komunikasi politik di media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, Threads, dan Youtube serta ruang publik lainnya.

Ujaran kebencian dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, mulai dari menimbulkan konflik, kekerasan, hingga menimbulkan intoleransi.

Sekilas, ujaran kebencian adalah pernyataan yang ditujukan kepada seseorang atau kelompok tertentu dengan tujuan untuk menghina, melecehkan, atau merendahkan martabatnya. Ujaran kebencian dapat berdasarkan ras, etnis, agama, perbedaan pilihan politik, gender, atau disabilitas.

Menurut al Wahidi dalam Tafsir al Basith, Jilid XXII, halaman 22, ujaran kebencian dapat diartikan sebagai orang yang suka mencela orang lain dengan menggunakan perkataan yang tidak baik dan menyakitkan.

Dalam praktiknya, ujaran kebencian dapat berbentuk lisan, tulisan, atau gambar. Misalnya menyebarkan berita bohong yang ditujukan untuk menyerang seseorang atau kelompok tertentu. Dalam konteks politik, ujaran kebencian jamak dijumpai dengan menghasut atau memprovokasi orang lain untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang atau kelompok. Hal ini dilakukan dengan alasan kepentingan politik, misalnya agar calon tertentu tidak disukai pemilih atau agar eskalasi politik kian memanas.

Penting untuk dipahami ujaran kebencian dapat berdampak negatif terhadap masyarakat. Bila terus dibiarkan, praktik buruk ini dapat memicu konflik dan kekerasan di tengah masyarakat.

Lebih dari itu, ujaran kebencian yang dibiarkan akan meningkatkan intoleransi dan diskriminasi pada kelompok tertentu. Dalam kasus ini, kaum rentan atau kelompok inklusi acap kali jadi korban. Hal yang tak kalah mengerikan, ujaran kebencian akan merusak kerukunan dan persatuan bangsa dan juga memperburuk iklim demokrasi di Indonesia.

Bangsa ini telah berkali-kali merasakan dampak buruk dari politik ujaran kebencian. Pilkada Jakarta beberapa tahun lalu, Pilpres 2014 dan 2019 serta beberapa kasus lainnya yang membuat masyarakat terpolarisasi akut yang menimbulkan huru-hara.

Dalam Islam, praktik ujaran kebencian dilarang dan haram hukumnya. Pasalnya mengandung mudarat yang besar. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S al-Qalam (68) ayat 10-11:

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِيْنٍۙ هَمَّازٍ مَّشَّاۤءٍۢ بِنَمِيْمٍۙ

Artinya: “Janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah lagi berkepribadian hina, suka mencela, (berjalan) kian kemari menyebarkan fitnah (berita bohong).”

Al-Wahidi dalam Tafsir al-Basith, jilid XXII, halaman 82 disebutkan bahwa ayat ini menjelaskan bahwa orang yang menyebarkan fitnah atau adu domba akan mendapatkan dosa dan hukuman di akhirat. Kelak akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam. Adapun makna masyâ’in binamîm adalah:

(مَشَّاءٍ بِنَمِيْمٍ) يمشي بالنميمة بين الناس ليفس
بينهم

Artinya: “Orang yang suka menyebarkan berita bohong atau fitnah adalah orang yang berjalan di antara manusia untuk merusak hubungan antar sesamanya.”

Orang seperti ini akan menyebarkan berita bohong atau fitnah tentang seseorang kepada orang lain, dengan tujuan untuk memecah belah di antara sesama anak manusia. Tentu perbuatan menyebarkan berita bohong, fitnah dan ujaran kebencian adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, seperti perpecahan, kebencian, dan permusuhan.

Lebih lanjut, berdasarkan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017 di Nusa Tenggara Barat ditegaskan bahwa ujaran kebencian itu adalah termasuk salah satu bentuk kemungkaran. Kemungkaran dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang. Sebaliknya, umat Islam diperintahkan untuk mengajak kepada kebaikan (amar makruf) dan mencegah kemungkaran (nahi mungkar). Perbuatan ujaran kebencian masuk dalam kategori namimah, ghibah, sukhriyyah, istihza’, buhtan, dan fitnah, maka umat Islam wajib mencegah kemungkaran.

Untuk itu, Islam telah melarang perbuatan menghasut, mengadu domba, merendahkan orang lain, menyebarkan berita bohong, dan fitnah. Semua orang yang melakukan perbuatan ini adalah berdosa karena masuk dalam perbuatan yang tercela (akhlaq madzmumah). Oleh karena itu, menjaga lisan adalah perintah agama Islam agar setiap orang dijunjung kehormatan pribadinya (hifdhul ’irdh) sehingga umat Islam dilarang melakukan perbuatan ujaran yang mengandung kebencian yang berdasarkan agama, ras, dan golongan.

Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin, Jilid III, halaman 156 bahwa mengadu domba (namimah) adalah perbuatan yang tercela dan dilarang dalam Islam. Orang yang melakukan namimah akan mendapat dosa dan ancaman dari Allah SWT.

Hal ini sebagaimana dalam Q.S Al-Hujurat (49) ayat 11, Allah melarang seorang muslim untuk mengolok-olok orang lain, baik di dalam maupun di luar Islam. Hal ini karena mengolok-olok seseorang merupakan tindakan yang merendahkan martabatnya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik) setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.”

Mengomentari ayat ini, Syekh Kiya al-Harrasi dalam kitab Ihkam Al-Qur'an menyebutkan ayat tersebut merupakan larangan mengolok-olok orang lain dan merendahkan martabat manusia. Pasalnya, bisa jadi orang tersebut lebih baik keadaannya di akhirat dari orang yang mengolok-oloknya tersebut.

نهى الله تعالى بهذه آلاية عن عيب من لا يستحق أن يعاب تحقيرا له، لان ذالك هو معنى السخريه، فاخبر انه وان كان ارفع حالا منه في الدنيا، فعسى ان يكون امسخور منه خيرا في الاخيرة، و خيرا عند الله

Artinya: “Allah SWT melarang dalam ayat ini untuk mencela orang yang tidak pantas dicela, karena hal tersebut merupakan makna dari ejekan. Allah mengabarkan bahwa meskipun orang tersebut lebih tinggi derajatnya di dunia, tetapi mungkin orang yang dicela lebih baik di akhirat dan lebih baik di sisi Allah.”

Sementara itu dalam Q.S Al-Hujurat (49) ayat 11, Allah melarang seorang muslim untuk mengolok-olok orang lain, baik di dalam maupun di luar Islam. Hal ini karena mengolok-olok seseorang merupakan tindakan yang merendahkan martabatnya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.”

Terakhir, sebagai anak bangsa kita perlu menyadari bahwa ujaran kebencian merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan persatuan bangsa. Oleh karena itu, kita semua perlu berperan aktif untuk mencegah dan menanggulangi ujaran kebencian.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُو الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ، فَاعْتَبِرُوْا يَآ أُوْلِى اْلأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Baca Juga: Berikut Hari yang Baik untuk Memotong Kuku Primbon Jawa, Bagaimana menurut Islam?

Khutbah Kedua

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَانَبِيَّ بَعْدَهُ. اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ المُجَاهِدِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا آيُّهَا الحَاضِرُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ، وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى. فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ: (وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْر). إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِى الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ. اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْاَمْرَاضَ وَالْفِتَنَ مَا لَا يَدْفَعُهُ غَيْرُكَ عَنْ بَلَدِنَا هٰذَا اِنْدُوْنِيْسِيَّا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ عِبَادَ اللهِ اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ

Demikian teks khutbah Jumat, 27 Oktober 2023 yang bisa disampaikan khatib kepada jamaah pada saat salat Jumat.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# 27 Oktober 2023
# Khutbah Jumat
# singkat
# Teks

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.