AYOJAKARTA.COM -- Memasuki bulan suci ramadhan, pertanyaan seputar sikat gigi apakah dapat membatalkan puasa sering kali terdengar.
Tak sedikit orang yang belum tahu apa hukum sikat gigi ketika berpuasa dan apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa.
Pasalnya, memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh melalui lubang tujuh dalam tubuh termasuk dilarang ketika berpuasa.
Baca Juga: Beragam Tips Untuk Menjaga Kesehatan Selama Bulan Puasa, Jaga Tubuhmu Supaya Tetap Bugar
Lantas, apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa?
Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yuhya menyampaikan bahwa sikat gigi ketika berpuasa hukumnya makruh.
Tetapi tidak membatalkan puasa, kecuali jika menelannya barulah puasa batal.
“Segala sesuatu yang ada rasa dan bentuk jika dimasukan ke dalam mulut ya (hukumnya) makruh tapi tidak membatalkan, sikat gigi pake odol makruh tapi tidak batal,” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Hukum Pakai Lipstik bagi Wanita yang sedang Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Lalu, kapan batas waktu menggosok gigi yang dianjurkan ketik berpuasa?
Dikutip dari lama nu.or.id, menurut pengajar di Pesantren Raudlatul Qur'an An-Nasimiyyah Semarang, Jawa Tengah, Ahmad Mundzir, menyampaikan pentingnya kehati-hatian bagi orang yang berpuasa dalam menjaga keutamaan ibadah puasa, termasuk dalam hal sikat gigi.
Sehingga disarankan menggosok gigi sebelum waktu imsak tiba demi menghindari kemungkinan terjadinya hal yang dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: 5 Keutamaan dan Hukum Sahur Sebelum Puasa di Bulan Ramadhan, Dapat Shalawat Allah SWT dan Malaikat
“Bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta," ungkap Mundzir.
Nah, jadi itu dia hukum dan batasan waktu yang dianjurkan untuk menyikat gigi ketika berpuasa.***

Share this article
Memasuki bulan suci ramadhan, pertanyaan seputar sikat gigi apakah dapat membatalkan puasa sering kali terdengar.