Hukum Terapi Uap dan Merokok menurut Ustadz dr. Raehanul Bahraen saat Puasa, Ternyata Ada yang Membatalkan

Merokok membatalkan puasa karena zat rokok yang dihirup atau dihisap itu tembus hingga lambung. Tapi bagaimana dengan terapi uap
Merokok membatalkan puasa karena zat rokok yang dihirup atau dihisap itu tembus hingga lambung. Tapi bagaimana dengan terapi uap

AYOJAKARTA.COM - Terapi uap adalah salah satu terapi hirup uap atau gas bagi penderita penyakit paru-paru seperti bronkitis atau asma.

Ada yang bertanya kepada ustadz dr. Raehanul Bahraen tentang terapi uap dan merokok saat puasa.

Selain itu, perbuatan merokok juga seperti terapi uap yang menghirup dan menghisap alatnya. Namun ternyata, ada yang membatalkan dan tidak membatalkan puasa. Mengapa demikian? 

Berikut penjelasannya menurut ustadz dr. Raehanul Bahraen dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @raehanul_bahraen.

“Kenapa terapi uap tidak batal tapi merokok kok batal? Ini kenapa bisa? Bukankah sama-sama menghirup asap?” ujarnya membacakan pertanyaan.

Baca Juga: 4 Tipe Karakter Kepribadian dalam Memilih Bisnis yang Cocok, Kamu Cocok Jadi Pengusaha Apa?

Kemudian ustadz dr. Raehanul Bahraen mengulang pertanyaan dan mengatakan jawabannya dalam postingan reels Instagramnya, @raehanul_bahraen.

“Kenapa bisa begitu? Ini jawabannya,” ujar ustadz dr. Raehanul Bahraen melanjutkan perkataannya.

Merokok ada unsur kesengajaan memasukkan rokok ke dalam mulut. Sedangkan terapi uap tidak.

“Pertama, orang yang merokok sengaja memasukkan sedangkan terapi uap tidak, tidak niat dia,” jelasnya dalam reels tersebut.

Ustadz dr. Raehanul Bahraen kemudian menjelaskan kalau terapi uap tidak dilakukan saat tidak kambuh.

“Kalau tidak kambuh, dia tidak ini (terapi uap),” jelasnya melanjutkan perkataan sebelumnya tentang terapi uap.

Baca Juga: Pendaftaran UTBK SNBT 2024 Sudah Dibuka, Intip 25 Jurusan Saintek dengan Daya Tampung Terbanyak di Unnes Tahun 2024

Kemudian ustadz dr. Raehanul Bahraen menjelaskan bagaimana cara terapi uap tersebut yang hanya hirup 1-2 kali.

“Kemudian soal terapi uap, dia hanya menghirup pasif. Jadi ada uap, dia hirup uap tersebut ataupun mungkin yang menghirup ini (uap), dia hanya menghirup sekali. Gitu satu kali, dua kali dia hirup,” jelasnya.

Sedangkan merokok itu menghirup atau menghisap dengan penuh dan kuat hingga sampai habis bisa berapa kali hirupan.

“Adapun merokok dia menghirup kuat gitu ya, dan menghirupnya sampai habis, itu bisa berapa kali hirupan itu kalau satu rokok,” jelasnya.

Kalau terapi uap itu menghirup biasa saja dan napas biasa ketika uapnya lewat. Hanya sekali atau dua kali hirup.

“Sedangkan kalau terapi uap hanya menghirup biasa, napas seperti biasa uapnya lewat ataupun kalau dia menghirup yang terapi batangan, dia hanya menghirup sekali, dua kali,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Bukan Fisik atau Masa Lalunya, Berikut Ini 4 Cara Menilai Orang Lain

Merokok membatalkan puasa karena zat rokok yang dihirup atau dihisap itu tembus hingga lambung.

“Ternyata zatnya sampai ke lambung. Beberapa zat kimia rokok tersebut, zatnya sampai ke lambung dan inilah yang membatalkan puasa,” akhir penjelasannya.*

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Terapi Uap
# raehanul bahraen
# puasa
# hukum
# merokok

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.