AYOJAKARTA.COM - Dalam ibadah zakat fitrah, masyarakat modern kadang-kadang menginginkan sesuatu yang lebih simpel dan praktis.
Hal ini tercermin dalam kecenderungan beberapa komunitas Muslim untuk membayar zakat fitrah dengan uang tunai, bukan lagi dengan beras.
Namun, pandangan terkait pembayaran zakat fitrah dengan uang dalam pandangan fiqih masih menjadi perdebatan.
Berikut informasi yang dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman resmi NU Online (08/04/2024).
Pandangan dalam fiqih terbagi menjadi dua: yang tidak membolehkan dan yang membolehkan serta mengesahkan penggunaan uang untuk membayar zakat fitrah.
Ustadz Ahmad Ali MD, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, menguraikan bahwa mayoritas ulama, termasuk ulama mazhab Syafi'i, tidak memperbolehkan penggunaan uang untuk membayar zakat fitrah.
Namun, ulama mazhab Hanafi memperbolehkan hal ini.
Mengikuti pandangan yang membolehkan penggunaan uang untuk zakat fitrah, masyarakat harus konsisten dengan ketentuan yang berlaku.
Misalnya, menurut MUI Jakarta, perhitungan zakat dalam bentuk uang harus mengikuti mazhab Hanafi dengan menghitung nilai uang yang setara dengan berat tertentu beras, kurma, atau makanan pokok lainnya.
Baca Juga: Wajib Simak! 7 Sekolah Kedinasan yang Cocok untuk Lulusan SMK, Langsung Diangkat Jadi ASN
"Menurut MUI Jakarta, perhitungan zakat dalam bentuk uang harus mengikuti Hanafiyah, yaitu 1/2 shâ‘ gandum (burr/hinthah) termasuk tepungnya (sawiq), dan dzabîb (kismis), atau 1 shâ‘ kurma (tamr), sya‘îr (jelai) dan keju, senilai 3,2615 kg (3,3 kg)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) juga pernah mengeluarkan panduan terkait pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai.
Mereka mengizinkan pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai berdasarkan pendapat Hanafi dan pendapat beberapa ulama Syafi'i, dengan mengikuti besaran nominal beras sesuai kualitas layak konsumsi masyarakat.
Namun, pandangan ini memunculkan kontroversi.
Ada yang menganggap penggunaan uang untuk membayar zakat fitrah sebagai kemudahan yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
Sementara yang lain mengkritiknya sebagai penyimpangan dari tradisi dan ajaran yang telah mapan.
Dalam menyikapi kontroversi ini, LBM PBNU merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, zakat fitrah yang terbaik tetap ditunaikan dengan pembayaran beras.
Namun, jika masyarakat memilih membayar dengan uang, mereka diperbolehkan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk menyesuaikan besaran nominal dengan harga beras setempat.
Koordinasi antara panitia zakat di masjid atau mushola dengan LAZISMU juga sangat dianjurkan untuk memastikan pembayaran zakat fitrah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontroversi terkait pembayaran zakat fitrah dengan uang menunjukkan kompleksitas dalam menyesuaikan ajaran agama dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Sementara tradisi dan ketentuan agama memberikan landasan yang kuat, ketersediaan kemudahan dalam beribadah juga menjadi pertimbangan penting bagi sebagian masyarakat modern.
Sebagaimana dalam ajaran Islam, sikap toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan pendapat dalam hal-hal kecil seperti ini menjadi penting untuk menjaga persatuan dan kebersamaan umat.

Share this article
Namun, pandangan terkait pembayaran zakat fitrah dengan uang dalam pandangan fiqih masih menjadi perdebatan.