AYOJAKARTA.COM -- Bulan Ramadan selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah, seperti berpuasa, membaca Al-Qur’an, dan menghadiri kajian di masjid.
Namun, bagi perempuan yang sedang haid, sering muncul pertanyaan: bolehkah mereka tetap membaca Al-Qur’an dan mengikuti kajian di masjid?
Banyak yang menganggap bahwa perempuan haid tidak boleh membaca Al-Qur’an karena dianggap tidak suci. Pemahaman ini sering kali dikaitkan dengan ayat dalam surat Al-Waqi‘ah (56:79), “tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” Namun, apakah ayat ini benar-benar melarang perempuan haid untuk membaca Al-Qur’an?
Menurut Majelis Tarjih, larangan membaca Al-Qur’an lebih kepada etika dan penghormatan terhadap kesucian kitab suci, bukan aturan syariat yang mutlak.
Faktanya, berdasar keterangan situs resmi Muhammadiyah, tidak ada hadis sahih yang secara jelas melarang orang dalam keadaan hadas besar membaca Al-Qur’an.
Dalam sebuah hadis sahih, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah SAW selalu berzikir kepada Allah dalam segala keadaan (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).
Jika berzikir dibolehkan dalam segala kondisi, maka membaca Al-Qur’an, yang juga merupakan bentuk zikir, tetap bisa dilakukan oleh perempuan haid.
Selain itu, ayat laa yamassuhu illal-muthahharuun sebenarnya turun di Makkah sebelum mushaf Al-Qur’an seperti yang kita kenal saat ini disusun pada masa Khalifah Utsman bin Affan.
Para mufassir menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan al-muthahharuun adalah mereka yang suci secara spiritual, yaitu orang-orang yang beriman dan bertakwa, bukan sekadar bersih dari hadas besar.
Meski demikian, tetap dianjurkan untuk menjaga kesucian dan berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an sebagai bentuk penghormatan terhadap firman Allah.
Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid untuk Mengikuti Kajian?
Dalam hal ini, ulama memiliki pendapat yang beragam. Sebagian ada yang melarang perempuan haid masuk ke masjid berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Ummu Salamah. Namun, hadis ini dianggap lemah karena terdapat perawi yang tidak diketahui identitasnya.
Sebaliknya, dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Muslim, Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah memintanya mengambil sajadah dari masjid saat ia sedang haid.
Nabi SAW hanya berkata, “Haidmu tidak berada di tanganmu,” yang menunjukkan bahwa haid bukanlah penghalang untuk memasuki masjid selama tidak menajiskan tempat ibadah.
Hadis lain dalam riwayat Al-Bukhari juga menyebutkan bahwa perempuan haid tetap diperbolehkan menghadiri khutbah Id di lapangan. Dari sinilah Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa perempuan haid boleh masuk masjid untuk mengikuti kajian atau kegiatan keagamaan lainnya, asalkan menjaga kebersihan.
Perempuan yang sedang haid tidak perlu merasa terpinggirkan selama bulan Ramadan. Meskipun tidak bisa berpuasa, mereka tetap dapat mengisi waktu dengan membaca Al-Qur’an, berzikir, dan menghadiri kajian di masjid.
Apa yang terpenting adalah niat yang tulus untuk tetap mendekatkan diri kepada Allah. Ramadan adalah bulan penuh keberkahan, dan setiap orang berhak meraih pahala sebanyak mungkin, tanpa terkecuali.

Share this article
Bagi perempuan yang sedang haid, sering muncul pertanyaan: bolehkah mereka tetap membaca Al-Qur’an dan mengikuti kajian di masjid?