AYOJAKARTA.COM- Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah yang hukumnya wajib bagi umat Islam untuk dijalani bagi yang sudah masuk baligh.
Namun, puasa ini boleh tidak dilakukan apabila dalam sakit atau haid pada wanita dan tidak bisa berpuasa, maka nantinya ia harus membayar puasa ganti atau puasa qadha dengan membayar fidyah yakni memberi makan orang fakir dan miskin sebelum masuk ke bulan ramadan berikutnya.
Kemudian ustaz Adi Hidayat menanyakan bagaimana hukum seseorang yang memiliki hutang puasa menahun yang mungkin mewakili pertanyaan diantara saudara-saudara yang pernah mengalami hal tersebut.
Sementara itu, Ustaz Adi mengatakan bahwa setiap puasa yang ditinggalkan harus wajib dibayar dengan puasa qadha. Puasa qadha tersebut dilaksanakannya di bulan-bulan selain bulan ramadan.
Adapun kewajiban ini sudah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 184-185 sebagai berikut:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui, " arti surat Al Baqarah ayat 184
Baca Juga: Puasa Ramadan yang Belum Terbayar Bertahun-tahun Lalu Apa Wajib Diqodho? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur, " arti surat Al Baqarah ayat 185
Sedangkan ustaz Adi mengungkapkan, ada beberapa perbedaan diantara pendapat dikalangan ulama mengenai pengganti puasa menahun ini. Pendapat ulama dari Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyebut puasa yang ditinggalkan harus dibayar dengan puasa qadha dan membayar fidyah sekaligus.
"Ini pendapat dari kalangan mazhab Maliki, Syafi'i, juga Hambali. Orang yang meninggalkan puasa ini ditambah fidyah. Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan keduanya, qadha puasa dan bayar fidyah," kata ustaz Adi yang dikutip ayojakarta.com pada selasa (21/2) dikenal youtube Ukhti HTA.
Baca Juga: Jalan Keluar untuk Orang Terlilit Utang, Ustaz Buya Yahya Berikan Solusi Doa di Waktu yang Tepat
Selanjutnya pendapat ulama Hanafiah dimana orang yang meninggalkan puasa ramadan bertahun-tahun tidak harus menambahkan fidyah dan menggantinya diutamakan dengan puasa qadha.
"Menurut Abu Hanifah kalau Anda ingin mengqadha, maka Anda mengqadha, tidak harus menambahkan dengan fidyah. Sekalipun qadha yang diutamakan, bukan fidyahnya," jelas Ustaz Adi.
Selain pendapat dari pada ulama tersebut ustaz Adi juga meminta kita untuk memilih mengqadha puasa ini sesuai dengan keyakinan yang membuat kita nyaman dalam mengganti puasa menahun tersebut.**)

Share this article
Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah yang hukumnya wajib bagi umat Islam untuk dijalani bagi yang sudah masuk baligh.