AYOJAKARTA.COM – Fidyah adalah tebusan atau yang wajib dibayarkan dikarenakan meninggalkan sesuatu kewajiban ataupun melakukan larangan.
Fidyah sendiri juga banyak sdijumpai, seperti uutang puasa pada waktu hamil, utang puasa pada saat sakit, dan lain sebagainya.
Dikutip Ayojakarta.com dari Twitter @nuonline, Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Muhamili Fidyah menjelaskan jika fidyah sebenarnya ada tiga bagian, yakni yang pertama fidyah satu mud, kedua fidyah dua mud, dan yang ketiga fidyah menyembelih dum atau binatang.
Baca Juga: Kembali ke Korps Brimob Polri, Komisioner Kompolnas Yakin Richard Eliezer Aman
Selanjutnya bahwa dalam pembahasan tata cara membayar puasa Fidyah yang berkaitan dengan ibadah Puasa Ramadhan.
Merujuk keterangan dari Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Muhamili di atas, ini termasuk dalam kategori Fidyah senilai satu mud.
Berikut adalah tata cara niat membayar Fidyah Puasa:
1. Niat Fidyah Puasa Bagi Orang Sakit Keras dan Orang Tua Renta
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”
2. Contoh Niat Fidyah Bagi Wanita Hamil atau Menyusui
“Aku Niat Mengeluarkan Fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
3. Niat Fidyah Puasa Orang Mati (Dilakukan oleh Wali atau ahli waris)
“Aku niat mengeluarkan Fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah.”
4. Niat Fidyah Karena Terlambat Mengqadha Puasa Ramadhan
“Aku niat mengeluarkan Fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.”
Dalam ketentuan bab zakat bahwa niat fidyah ini boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir miskin.
Atau pun dengan kata lain, boleh juga niat fidyah tersebut dibacakan saat memberikan wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.***

Share this article
fidyah sebenarnya ada tiga bagian, yakni yang pertama fidyah satu mud, kedua fidyah dua mud, dan yang ketiga fidyah menyembelih dum.