AYOJAKARTA.COM - Setiap muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan, tentunya yang sehat secara jasmani.
Akan tetapi bagaimana pada kondisi ibu hamil dan atau menyusui yang tetap ingin berpuasa, atau mungkin yang tidak mampu untuk berpuasa.
Menurut para ulama, ada 2 hukum puasa bagi ibu hamil dan atau ibu menyusui, sebagaimana yang disampaikan oleh Ustaz Adi Hidayat, dilansir dari kanal YouTube Audio Dakwah.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Sebut Pahala di Bulan Ramadan Dilipat Gandakan
Bagi ibu hamil dan/atau menyusui diperbolehkan tidak puasa apabila khawatir pada dirinya maupun pada bayinya.
"Pertama kalau dia khawatir pada dirinya, kalau puasa takutnya lemah, atau khawatir pada dirinya sekaligus bayinya, takut dirinya enggak mampu berdampak pula pada bayinya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Yang seperti ini sepakat para ulama enggak ada perselisihan, kata Ibnu Ghulam pada kitab Mughni, tidak ada perselisihan, apa solusinya buka (puasa), diluar Ramadan qodho," sambungnya.
Adapun hukum untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan untuk menyusui, menurut Ustaz Adi Hidayat dibagi menjadi tiga bagian.
Baca Juga: Mengerikan! Ini Ganjaran Orang yang Sengaja Tidak Puasa Ramadan Menurut Ustaz Adi Hidayat
"Terkhusus bagi yang menyusui, khawatir ke bayinya, takut asinya enggak cukup, ada perbedaan pendapat sampai ketiga bagian," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan untuk mengganti puasa Ramadan bagi ibu hamil yang pertama adalah mengqodhonya di luar Ramadan, dan yang kedua dengan qodho dan fidyah.
"Pendapat pertama, dia wajib qodho saja, ganti puasa, pendapat kedua di syafiiyah wajib qodho sekaligus fidyah, (karena) sebetulnya dia mampu puasa, cuman iya enggak puasa pada saat itu," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Kenapa dia fidyah ketidakmampuannya, karena bayi yang sedang disusui bukan karena dirinya," sambungnya.
Kemudian untuk yang ketiga Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bisa memilih salah satu diantara ketiganya.
"Yang ketiga mengatakan cukup pilih diantara 3 itu, ada qodho saja, ada qodho dan fidyah dan fidyah saja," ungkap ustaz Adi Hidayat.
Adapun untuk hukum yang terkuat dari ketiga pilihan tadi Ustaz Adi Hidayat menyampaikan ada pendapat lain dari Abu Hanifah.
"Pendapat Abu Hanifah, anda enggak qodho saja maka fidyah saja, enggak bisa menggabungkan keduanya, kalau tidak qodho maka fidyah," jelas Ungkap Adi Hidayat.
"Kapan qodho kapan fidyah, ini posisi qodho ini posisi fidyah, maka anda pilih jadi anda pilih qodho atau fidyah," sambungnya.
Namun Ustaz Adi Hidayat menyatakan bahwa qodho lebih diutamakan daripada fidyah.
"Diantara qodho atau fidyah ini diutamakan qodho, karena ada kalimat dalam Al Qur'an, wa anta sumuk khairullakum, puasa lebih bagus," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi kalau sepanjang mampu puasa, dahulukan puasanya dibanding fidyahnya, kalau ingin kehati-hatian silahkan saja qodho dengan fidyah,"
Bahkan Ustaz Adi Hidayat menyampaikan diantara keduanya dahulukan qodho, namun boleh saja jika ingin disatukan.
"Qodho dengan fidyah disatukan, dia (ibu hamil) sebetulnya mampu untuk puasa cuma takut pada bayinya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Jika antum ingin memilih diantara dua ini, dahulukan qodho, tapi kalau ingin menyatukan dan mampu, silahkan saja, tidak ada kekhawatiran sebelumnya," sambungnya.***

Share this article
Menurut para ulama, ada 2 hukum puasa bagi ibu hamil dan atau ibu menyusui, sebagaimana yang disampaikan oleh Ustaz Adi Hidayat