AYOJAKARTA.COM - Ibu hamil dan menyusui wajibkah berpuasa?
Bagaimana cara membayarnya apakah dengan fidyah atau qodho? Begini penjelasan pendakwah Buya Yahya.
Bulan Ramadan adalah bulan yang suci dan penuh berkah serta dirahmati Allah SWT.
Sebab pada bulan Ramadan, Alquran pertama kali diturunkan sebagai pedoman hidup dan malam lailatul qadar terjadi pada Nabi Muhammad SAW.
Maka ibadah puasa di bulan Ramadan menjadi hal yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim di dunia.
Baca Juga: Kubah Masjid Roboh Jelang Tarawih di Sulawesi Selatan, Jamaah Panik hingga 14 Orang Terluka
Lantas bagaimana dengan ibu hamil atau menyusui?
Buya Yahya menyebut bahwa ibu hamil dan menyusui itu boleh berbuka.
Ia juga menerangkan kembali sembilan hal yang membatalkan puasa.
Di antaranya ada orang tua, anak-anak dan wanita haid hingga ibu menyusui.
"Orang hamil dan menyusui maka dia boleh berbuka puasa, maka ibu jangan takut hamil," kata Buya Yahya dikutip ayojakarta.com dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (28/3/2023).
"Ada seorang ustazah setiap tahun dan menyusui sampai anaknya ada 16, nggak pernah puasa Ramadan, nggak dosa dia, cuman nanti melahirkan lagi qodho itu, tapi tidak pakai fidyah," terangnya.
Lebih jelas Buya Yahya mengatakan bahwa seorang ibu yang punya hutang haid di bulan Ramadan, maka cara pembayarannya tidak dengan fidyah.
Akan tetapi mengqadha hutang puasanya sebanyak yang ia tinggalkan.
"Bagi seorang ibu yang punya hutang haid, hutang haid tidak pakai fidyah, bayar utang puasa, tapi kalau ibu terlambat, misalnya ibu punya hutang haid lima hari, dalam satu tahun ini ada kesempatan sampai Syaban tahun depan ada kesempatan tapi nggak sempat qodho," kata Buya Yahya.
"Masuk Ramadan lagi, utangnya tetap lima, cuma ibu dosa karena teledor, karena punya kesempatan, ibu tidak mengqodho, maka dihukum untuk setiap satu hari satu fidyah, tapi hutang puasanya tetap lima," tambahnya.
Jadi ibu atau wanita haid saat bulan Ramadan boleh tidak berpuasa, namun harus mengqadha puasanya di lain waktu.
Adapun tidak sempat mengqadha sampai Ramadan berikutnya tiba hutangnya tetap sama namun harus membayar fidyah setiap hari yang ditinggalkan.
"Tapi yang nggak ada kesempatan nggak apa-apa cuma bayar utang (qodho) tidak fidyah, misalnya ibu di minggu awal bulan Ramadan haid, tak taunya apa setelahnya suci, pertengahan Ramadan kata dokter positif hamil, akhirnya saat syawal ia dalam keadaan hamil maka dia punya udzur," lanjutnya.
"Setelah puasa Syaban melahirkan, habis waktunya, berarti dia tidak punya kesempatan untuk mengqodho, karena waktu ingin mengqodho ada udzur, maka yang dicatat hanya uangnya saja, enam hari atau seminggu," sambungnya.
"Karena setelah hamil, melahirkan, setelah melahirkan ia menyusui maka boleh berbuka, jadi yang dihitung hanya hutang puasanya saja," pungkasnya.***

Share this article
Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya terkait cara membayar utang puasa bagi ibu hamil dan menyusui.