AYOJAKARTA.COM--Bagi ibu hamil, menyusui dan orang-orang dalam kondisi tertentu yang tidak bisa melaksanakan puasa Ramadan, diwajibkan menggantinya dengan puasa di lain waktu atau membayar Fidyah.
Fidyah sendiri dilaksanakan sebagai tebusan atau denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan suatu kewajiban salah satunya adalah puasa Ramadan karena udzur tertentu.
Menurut Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, terdapat 3 klasifikasi Fidyah.
Dimana Fidyah pertama yaitu bernilai satu mud, Kedua, bernilai dua mud, dan ketiga Fidyah dengan menyembelih dam (binatang).
Lalu termasuk yang manakah Fidyah dalam hal membayar utang puasa Ramadan?.
Dari keterangan tadi di atas, untuk ketentuan Fidyah puasa Ramadan termasuk dalam jenis yang pertama, yakni Fidyah senilai satu mud.
Kategori Orang yang Membayar Fidyah
Untuk kategori siapa saja yang harus membayar Fidyah adalah sebagai berikut seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman resmi Baznas Banjarmasin, Senin (3/3).
1. Orang tua Renta
2. Orang Sakit Parah
3. Wanita Hamil atau Menyusui
4. Orang Mati
5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadan.
Kadar dan Jenis Fidyah
Untuk kadar dan jenis Fidya yang harus dibayarkan adalah senilai satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkannya.
Apabila ukuran mud dikonversikan menjadi hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons makanan pokok daerah setempat.
Alokasi Fidyah
Pemberian Fidyah sendiri dialokasikan kepada fakir dan miskin, tidak diperbolehkan diberikan kepada golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang mampu.
Namun alokasi Fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur'an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184).
Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).
Pada pemberian alokasi Fidyah, diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin.
Contoh, Fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.
Namun berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.
Tata Cara Niat Fidyah
Dalam pelaksanaan Fidyah wajib menggunakan niat karena berkaitan dengan harta dan pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat.
Berikut contoh pembacaan niat Fidyah untuk beberapa kondisi
1. Niat bagi orang sakit keras dan tua renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
2. Niat fidyah bagi ibu hamil dan menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
3. Niat Fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh wali atau ahli waris)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
4. Niat Fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Baca Juga: Punya Utang Puasa? Begini Cara Membayar Fidyah dari Hadits Shahih, Simak Penjelasannya!
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.
Waktu Mengeluarkan Fidyah
Fidyah puasa bagi orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats.
Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam.
Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan.
Tidak cukup mengeluarkan fidyah sebelum Ramadhan, juga tidak sah sebelum memasuki waktu maghrib untuk setiap hari puasa.
Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut. **
Share this article
Berikut ini Panduan Lengkap, Niat, Takaran Beserta Penyaluran Fidyah Puasa Ramadan yang akan memudahkan Anda ketika menunaikannya