AYOJAKARTA.COM - Jelang Hari Raya Idul Fitri ada satu ibadah yang wajib dikeluarkan hukumnya bagi orang yang mampu, yaitu zakat fitrah.
Setiap umat Muslim yang mampu, wajib hukumnya membayar zakat fitrah termasuk anak-anak, baik yang sudah besar maupun yang baru lahir.
Namun masih banyak pertanyaan dari umat Muslim terkait anak yang sudah dewasa dan bekerja bagaimana hukum membayar zakat fitrahnya?
Baca Juga: Siap-siap! Sudah Ada Lampu Kuning untuk Seleksi CPNS 2023, Perhatikan 5 Hal Ini agar Lolos Seleksi
Apakah boleh orang tua membayar zakat fitrah anak yang sudah bekerja, atau sang anak harus mengeluarkan zakatnya sendiri?
Ulama Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (13/4/2023).
Menurut Buya Yahya, meskipun si anak telah dewasa dan bekerja, hukumnya tetap diperbolehkan bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrahnya.
Namun dengan catatan harus meminta izin terlebih dahulu dengan sang anak, karena anak pun sudah memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan ibadahnya sendiri.
“Boleh seorang orang tua yang kaya mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang kaya tetap boleh tapi catatannya harus minta izin dari dia,” ujar Buya Yahya.
“Seperti ibadah, bagi orang yang sudah dewasa, bisa menjalankan untuk dirinya maka kalau ada orang ingin melakukan pekerjaan tersebut harus dapat izin,” lanjutnya.
Namun apabila ada sepasang orang tua yang memiliki anak namun sudah berpenghasilan atau memiliki jumlah uang yang banyak meskipun baru berumur 2 tahun, tidak perlu meminta izin darinya.
Baca Juga: Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Kata Ustaz Abdul Somad, Awal, Tengah, Atau Akhir Ramadan?
Karena sang anak masih dikatakan belum baligh atau dewasa sehingga belum memiliki akal fikiran untuk menentukan keputusan sendiri dan memilih mana yang baik mana yang tidak.
“Kecuali anak kecil kita yang kaya raya, anak kecil kita kaya raya maka zakatnya boleh diambilkan dari duitnya dia dan boleh dari duit kita, kalau itu nggak usah pakai izin kalau anaknya baru dua tahun, langsung kita niatkan keluar zakat,” jelas Buya Yahya.
Maka dapat diambil kesimpulan bahwa anak yang sudah bekerja dan berpenghasilan masih boleh dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua.
Asalkan tetap dengan seizin sang anak, karena bisa saja sang anak memiliki keinginan untuk membayar zakat bagi dirinya sendiri.
Dan zakat fitrah sendiri wajib hukumnya bagi orang yang mampu, dan diberikan kepada beberapa golongan penerima zakat fitrah sesuai dengan ketentuan dalam Islam.***

Share this article
Apakah orang tua masih bisa bayar zakat fitrah buat anaknya yang sudah bekerja saat bulan Ramadan? Simak selengkapnya langsung di sini!