AYOJAKARTA.COM--Jelang Malam Idul Fitri banyak umat Islam di Indonesia merayakannya dengan melakukan takbir.
Takbir biasanya dilakukan di dalam masjid, tetapi ada juga yang melakukan takbir sembari berkeliling desa, kecamatan, atau kota.
Takbir keliling biasanya dilakukan oleh sekelompok orang menggunakan kendaraan bermotor (jarak jauh) atau berjalan kaki (jarak dekat).
Takbir dilakukan guna menyebarkan kegembiraan dan semangat beribadah di Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Bagaimana Bacaan Takbir Yang Benar Jelang Lebaran? Berikut penjelasan Buya Yahya
Namun, ternyata kegiatan takbir keliling ini masih menjadi perdebatan pendapat di kalangan ulama Indonesia.
Adapun beberapa poin yang dapat dilihat antara lain:
1. Hukum takbir keliling saat Malam Idul Fitri adalah khilafiyah, yaitu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama menganggap takbir keliling sebagai bid'ah (perbuatan baru yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW).
Sebagian lagi menganggap takbir keliling sebagai mubah (boleh dilakukan asal tidak bertentangan dengan syariat).
2. Terdapat dalil yang digunakan ulama untuk mengharamkan takbir keliling.
Dalil tersebut adalah hadis dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
"Rasulullah SAW tidak pernah keluar pada malam Idul Fitri dan Idul Adha," (HR. Bukhari no.986 dan Muslim no. 1145).
Baca Juga: Link Streaming Takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah, Merdu dan Menyejukkan Batin
3. Dalil yang digunakan ulama untuk membolehkan takbir keliling.
Dalil tersebut adalah hadis dari Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud:
"Pada malam Idul Fitri, Rasulullah SAW bersama sahabatnya berjalan menuju tempat shalat sambil mengucapkan takbir," (HR. Ahmad no 12586 dan Abu Dawud no. 1140).
4. Sebagian ulama berpendapat bahwa takbir keliling juga termasuk dalam bentuk dakwah dan tabligh.
Ada juga yang berpendapat bahwa kegiatan takbir keliling dapat meningkatkan kecintaan kepada Allah SWT dan rasa syukur atas nikmat-Nya.
Baca Juga: Hukum dan Pahala Takbiran Menurut Buya Yahya, Bolehkan Lakukan Takbir Keliling?
5. Para ulama yang membolehkan takbir keliling juga memberikan beberapa syarat dan batasan dalam melakukannya, yaitu:
- Takbir keliling dilakukan secara sopan santun, tidak berteriak, dan tidak mengganggu ketenangan orang lain.
- Takbir keliling dilakukan tetap dengan mengikuti aturan lalu lintas dan tidak membahayakan keselamatan sendiri atau orang lain.
- Takbir keliling dilakukan menggunakan kendaraan yang layak dan tidak mencemari lingkungan.
- Takbir keliling dilakukan dengan menjaga akhlak dan adab, tidak berbuat maksiat atau melanggar syariat.
Itulah beberapa poin hukum takbir keliling menurut ulama Indonesia yang masih terdapat perbedaan pendapat.***

Share this article
ternyata kegiatan takbir keliling ini masih menjadi perdebatan pendapat di kalangan ulama Indonesia, begini penjelasannya