AYOJAKARTA.COM – Puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim.
Akan tetapi, ada sejumlah umat muslim yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa Ramadan karena beberapa kondisi tertentu.
Mereka yang tidak berpuasa Ramadan karena beberapa alasan, harus mengqadha puasa atau membayar fidyah.
Salah satunya seperti ibu yang sedang mengandung atau dalam masa menyusui anaknya.
Mungkin hingga kini masih banyak perempuan yang mempertanyakan apakah ibu hamil dan menyusui harus membayar fidyah atau cukup dengan qadha puasa.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Dhany Bias pada Rabu (26/4/2023) Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Ustaz Abdul Somad menyampaikan bahwasannya terdapat pandangan yang berbeda terkait ibu hamil dan menyusui yang harus membayar fidyah atau cukup mengqadha puasa.
Baca Juga: Jokowi Ungkap 7 Sosok yang Cocok Dampingi Ganjar Pranowo Maju di Pilpres 2024, Siapa Saja?
Dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad bahwa ada pendapat yang mengatakan bahwa cukup mengqadha puasa saja.
Kemudian, pendapat lain yang dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad adalah cukup membayar fidyah saja.
Dalam hal ini, Ustaz Abdul Somad kemudian menyampaikan bahwasannya ia mengacu pada pendapat yang dijelaskan dalam mazhab Syafi'i.
“Pendapat pertama mengatakan qadha saja. Pendapat kedua mengatakan fidyah saja. Tapi saya pegang pendapat mazhab Syafi’I,” kata Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan apabila seorang perempuan tidak berpuasa karena berhalangan, maka cukup mengqadha puasa.
Namun, apabila seorang perempuan tidak berpuasa karena berkaitan dengan kondisi janin atau anaknya, maka ia harus mengqadha puasa dan juga membayar fidyah.
“Mazhab Syafi'i bagaimana? Kalau dia tak puasa karena dirinya, dia qadha saja,” jelasnya.
“Tapi kalau dia tak puasa karena anaknya, karena janinnya lemah, karena anaknya sakit-sakit, dia kena dua, dia kena qadha dan bayar fidyah,” sambungnya.***

Share this article
Mungkin hingga kini masih banyak perempuan yang mempertanyakan apakah ibu hamil dan menyusui harus membayar fidyah atau cukup qadha puasa.