AYOJAKARTA.COM - Semakin dekatnya dengan Hari Raya Idul Adha 1444 hijriah atau hari raya kurban urban 2023, maka akan semakin terasa dengan banyaknya iklan maupun imbauan untuk melakukan kurban bagi umat muslim yang mampu.
Namun, semakin dekatnya Hari Raya Idul Adha 2023 terlihat dengan adanya patungan di sekolah untuk berkurban.
Tentu hal tersebut dianggap biasa dilakukan di sekolah atau instansi lain.
Namun, ternyata patungan kurban bisa disebut tidak sah. Bagaimana bisa?
Hal ini bahkan disebut secara langsung oleh Buya Yahya.
Dikutip oleh AyoJakarta.com pada 7 Juni 2023 melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Diketahui bahwa patungan hewan kurban di sekolah belum tentu sah, hal ini karena sebuah kurban itu tergantung akadnya.
Akad adalah persetujuan atau perjanjian untuk melakukan sesuatu, seperti dalam hal ini adalah untuk berkorban.
Menurut Buya Yahya, ada kemungkinan patungan kurban di sekolah-sekolah bisa disebut tidak sah.
Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi! Bolehkah Bagikan Daging Kurban dalam Bentuk Masakan? Simak Penjelasannya
Hal ini dikarenakan tidak semua patungan kurban di sekolah atau instansi lain sesuai dengan ketentuan kurban.
Bahkan patungan tersebut bisa disebut dengan sedekah.
“Ada patungan-patungan di sekolah, untuk membeli kambing. Satu kambing untuk satu kelas, hal ini tidak bisa disebut kurban,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila satu kambing untuk satu kelas, maka tidak bisa disebut dengan kurban.
Hal ini karena akadnya tidak bisa untuk kurban.
Lebih lanjut, untuk patungan kurban, misal satu sapi untuk tujuh nama dan disalurkan oleh 7 orang, disebut sah, hal ini karena jelas siapa saja yang berkurban dan disalurkan oleh siapa ke siapa.
Baca Juga: Libur Idul Adha 2023 Tanggal Berapa dan Apakah Ada Cuti Bersama? Cek Lagi SKB 3 Menteri di Sini
“Namun apabila mereka misal satu sapi tujuh orang, nah itu disebut sah,” jelas Buya Yahya.
Maka, apabila terdapat patungan untuk hewan kurban, perlu ditelusuri untuk hewan apa dan untuk siapa serta disalurkan oleh siapa.
Apabila tidak sesuai, maka seseorang yang berniat berkurban tidak mendapat pahala kurban, namun hanya mendapat pahala untuk berbagi.
“Tidak dapat pahala berkurban, namun dapat pahala menyenangkan hati orang, pahala berbagi kebaikkan,” jelas Buya Yahya.***

Share this article
Buya Yahya menjelaskan apabila satu kambing untuk satu kelas, maka hal tersebut tidak bisa disebut dengan kurban.