AYOJAKARTA.COM - Jelang Idul Adha yang semakin di depan mata, banyak pertanyaan baru terkait penyembelihan hewan.
Diketahui Idul Adha atau lebaran haji merupakan hari raya dimana untuk meneladani pengorbanan sosok Nabi Ibrahim A.S. yang ikhlas mengorbankan Nabi Ismail A.S.
Keikhlasan dari Nabi Ibrahim A.S. serta sang anak, Nabi Ismail A.S. berbuah manis dimana Allah menggantikan dengan domba.
Baca Juga: ASYIK LIBUR PANJANG, Berikut Jadwal Terbaru Libur Cuti Bersama Idul Adha 2023 Sesuai Penetapan SKB 3 Menteri
Hal tersebut yang menjadikan perayaan Idul Adha setiap tahun.
Namun, sampai kapan seseorang diperbolehkan menyembelih hewan kurban?
Apakah terdapat batas waktu penyembelihan hewan kurban? Berikut penjelasan dari Buya Yahya.
Idul Adha merupakan momen untuk menyembelih hewan kurban seperti unta, sapi, kambing, kerbau, dan domba.
Namun adakah batas penyembelihan kurban dalam rangka Idul Adha?
Dikutip oleh AyoJakarta.con melalui kanal YouTube @dhanybias_6513 pada 22 Juni 2023, diketahui bahwa terdapat batas dalam menyembelih hewan kurban.
Baca Juga: Liburan Idul Adha, Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor Tak Jauh dari Jakarta
Bahkan apabila menyembelih setelah batas waktu, bisa disebutkan bahwa penyembelihan tersebut bukanlah berkurban namun bersedekah.
Jadi kapan batas waktu berkurban?
“Berkurban hanya bisa dilaksanakan pada Idul Adha dan hari tasyrik,” buka Buya Yahya.
Baca Juga: Asik Libur Panjang! Pemerintah Resmi Tambah Cuti Bersama Idul Adha 2023 Selama 2 Hari
Buya juga menjelaskan bahwa Idul adha adalah 10 Dzulhijjah, sementara hari tasyrik adalah hari setelah Idul adha yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Selain ada larangan berpuasa di hari tasyrik, ternyata menyembelih di hari tersebut masih dihitung berkurban.
“Apabila tidak memiliki rezeki untuk berkurban pada Idul Adha, kemudian besoknya alhamdulillah ada rezeki, maka bisa berkurban pada hari tersebut, masih dihitung berkurban,” jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Resep Pho Vietnam Daging Sapi dengan Wangi Rempah yang Lezat untuk Sajian Menu Idul Adha
Buya Yahya menjelaskan bahwa pahala yang didapatkan setara dengan pahala berkurban di hari raya Idul Adha karena memang dihitung berkurban.
Sementara batas untuk berkurban adalah setelah pada hari tasyrik ketiga atau 13 Dzulhijjah setelah ashar dan menjelang magrib.
“Batasnya adalah di hari tasyrik erakhir, ba’da ashar dan menjelang margib,” tambah Buya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa kurban bisa dilaksanakan secara pribadi. Menyembelih sendiri, membagi tiga bagian.
Sepertiga pertama untuk dibagikan kepada tetangga.
Sepertiga selanjutnya untuk diri sendiri, sementara sepertiga terakhir untuk dimasak dan dihidangkan kepada tamu yang ada.***

Share this article
Buya Yahya menjelaskan bahwa berkurban hanya bisa dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik