Wajib Tahu! Inilah Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Syekh Jalaludin As-Suyuthi

Wajib Tahu! Inilah Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Syekh Jalaludin As-Suyuthi
Wajib Tahu! Inilah Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Syekh Jalaludin As-Suyuthi

AYOJAKARTA.COM - Beberapa hari lagi umat muslim akan merayakan Maulid Nabi 1444 H.

Perayaan Maulid Nabi 1444 H akan berlangsung pada Sabtu (8/10/2022).

Maulid Nabi adalah sebuah bagian dari tradisi umat Islam yang tak bisa dipisahkan dari budaya Indonesia.

Perayaan Maulid Nabi di berbagai daerah memiliki ciri dan adat tersendiri.

Walaupun begitu, ada sebagian masyarakat yang merasa tidak perlu untuk merayakan Maulid Nabi.

Sebagian beranggapan bahwa perayaan Maulid Nabi merupakan tindakan bidah.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, Inilah 5 Alasan Penting Merayakan Maulid Nabi Hari Lahir Rasulullah SAW

Dikutip AyoJakarta.com dari NU Online pada Selasa (4/10/2022), Syekh Jalaludin As-Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawa mengatakan bahwa Maulid Nabi pertama kali dilakukan oleh Raja Mudzafar, penguasa wilayah Ibril.

Ia adalah sosok raja yang alim, dermawan, adil, dan pemberani.

Tradisi merayakan Maulid Nabi ini masih berlanjut dan tetap dipertahankan oleh sebagian besar umat Islam, salah satunya di Indonesia.

Walaupun demikian, sebagian orang beranggapan bahwa merayakan Maulid Nabi adalah sebuah tindakan bidah yang tak pantas dilakukan.

Dalam kitabnya Al-Hawawi lil Fatawa, Syekh Jalaludin As-Suyuthi menjelaskan hukum perayaan Maulid Nabi.

“Menurut saya, hukum pelaksanaan maulid Nabi, yang mana pada hari itu masyarakat berkumpul, membaca Al-Quran, dan membaca kisah Nabi SAW pada permulaan perintah Nabi SAW serta peristiwa yang terjadi pada saat beliau dilahirkan, kemudian mereka menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada tambahan lainnya, adalah bid’ah hasanah. Diberi pahala orang yang memperingatinya karena bertujuan untuk mengangungkan Nabi SAW serta menunjukkan kebahagiaan atas kelahiran Beliau,”

Baca Juga: Ini 20 Link Twibbon Maulid 2022 untuk Unggahan Foto Profil Facebook hingga WhatsApp

Berdasarkan penjelasan tersebut, perayaan Maulid Nabi tidak pas jika disebut sebagai tindakan bidah, karena tidak mengandung unsur maksiat dalam pelaksanannya.

Dalam pelaksanaannya, aktivitas yang ada dalam Maulid Nabi memiliki landasan syariat.

Karena tidak ada ulama yang mengatakan bahwa membaca Al-Quran, mendengarkan kultum, membaca kisah Nabi, dan berbagi makanan adalah sebuah tindakan yang tidak baik dilakukan.

Maka dari itu, ulama sepakat bahwa dalam perayaan Maulid Nabi tidak mengandung kemungkaran.

Rangkaian aktivitas yang ada dalam Maulid Nabi tidak melanggar syariat.

Syekh Jalaludin As-Suyuthi memberikan pendapat bahwa mereka yang memperingati Maulid Nabi diberikan pahala oleh Allah SWT.

Pendapat Syekh Jalaludin As-Suyuthi ini berlandaskan dari kandungan positif yang ada pada Maulid Nabi.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Syekh Jalaludin As Suyuthi
# Merayakan Maulid Nabi
# Hukum merayakan Maulid Nabi
# Maulid Nabi 1444 H
# Maulid Nabi
# wajib tahu

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.