AYOJAKARTA.COM - Mencuat berita yang beredar di media sosial akhir-akhir ini tentang hubungan di luar batas antara seorang pria dengan ibu mertuanya begitu menarik perhatian.
Tentang hubungan terlarang atau diluar batas ini, ada beberapa hal yang perlu kita semua pahami kembali, bagaimana syariat untuk menetapkan hubungan keduanya.
Seberapa dekat hubungan mereka, apa saja konsekuensinya dari hubungan itu, dan bisakah hubungan mereka berakhir seiring dengan berakhirnya perkawinan.
Baca Juga: Viral Menantu Selingkuh Dengan Ibu Mertua, Lagu Aldi Taher Tuai Pujian Dari Netizen
Dikutip AyoJakarta.com dari keterangan resmi Nahdlatul Ulama di laman NU Online, bahwa hubungan seorang laki-laki dengan ibu mertua dapat disimpulkan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Allah menciptakan manusia sekaligus menjadikannya memiliki hubungan nasab dan perkawinan.
2. Hubungan seorang laki-laki dengan ibu mertuanya termasuk hubungan mushaharah atau perkawinan, dimana syariat menetapkan adanya hubungan mahram muabbad di antara keduanya. Karena permanen, maka hubungan tersebut tidak ada batas akhirnya.
Baca Juga: Selingkuh Dengan Mertua Sendiri, Sang Pria Rozy Zay Ngomel: Jangan Memperkeruh Masalah Saya!
3. Syariat mengajarkan, sikap, penghormatan, perlakuan, dan kedekatan seorang laki-laki terhadap ibu mertuanya layaknya sikap, penghormatan, perlakuan, dan kedekatannya terhadap ibunya sendiri.
Hal itu harus ditunjukkan sejak berlangsungnya akad pernikahan yang sah, bukan sejak pergaulan suami-istri, sebagaimana terbentuknya hubungan tersebut sejak selesainya akad atau ijab-kabul.
4. Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia langsung memiliki hubungan mahram muabbad dengan ibu mertuanya walaupun baru sekadar akad dan belum bergaul suami istri.
Baca Juga: Viral Hubungan Asmara Menantu dan Mertua, Buya Yahya Berikan Penjelasan Menurut Hukum Islam
5. Akibat hubungan mushaharah atau perkawinan, seorang laki-laki haram menikah dengan ibu mertuanya, baik baik dalam waktu bersamaan maupun waktu yang berbeda.
6. Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia juga memiliki hubungan mahram muabbad dengan anak tiri perempuannya manakala telah bergaul suami-istri dengan ibunya.
Artinya, jika belum pernah bergaul dengan istrinya, maka ia boleh menikahi anak tirinya. Namun, pelaksanaannya harus sudah bercerai dengan ibunya dan bukan dalam waktu yang bersamaan.
7. Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia memiliki hubungan mahram muaqqat dengan saudara perempuan dan bibi perempuan tersebut.
Artinya, ia boleh menikahi adik ipar atau bibi istrinya tetapi bukan dalam waktu yang bersamaan.
Baca Juga: Viral Suami Selingkuh Dengan Mertua Sendiri, Netizen: Lebih Sakit Daripada Diselingkuhi Teman
8. Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia tidak batal wudhu jika bersentuhan kulit dengan ibu mertuanya.
9. Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, maka aurat ibu mertuanya menjadi longgar di hadapannya, layaknya aurat seorang perempuan dengan laki-laki yang menjadi mahramnya. Dengan catatan, hal itu aman dari fitnah.
Artinya, jika tidak aman dari fitnah, maka si ibu mertua harus menjaga pergaulan dengan menantu laki-lakinya. Wallahu ‘alam.***

Share this article
Menurut pemahaman NU, bahwa hubungan seorang laki-laki dengan ibu mertua dapat disimpulkan dengan hal-hal sebagai berikut.