AYOJAKARTA.COM - Rajab merupakan salah satu dari keempat bulan yang dimuliakan (al-Asyhurul hurum) oleh Allah SWT.
Keempat bulan tersebut adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan bulan Rajab itu sendiri.
Dalam keempat bulan ini umat muslim dianjurkan memperbanyak ibadah salah satunya adalah puasa Rajab.
Baca Juga: Niat Puasa Rajab Bolehkah Digabungkan dengan Puasa Sunnah Senin Kamis? Ini Penjelasannya
Namun beberapa ulama mengatakan, melakukan puasa diluar bulan Ramadan atau puasa di bulan Rajab khususnya, adalah perbuatan bidah, apakah benar seperti itu?
Lalu apakah ada dalil yang menyatakan bahwa kita umat muslim boleh melakukan puasa di bulan Rajab? Berikut penjelasannya.
Dilansir Ayojakarta.com dari Youtube NU Online pada (25/1/2023), hukum puasa Rajab pernah ditanyakan Utsman bin Hakim kepada Sa'id Ibnu Jubair.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa di Bulan Rajab? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat: Tiada Hadits yang Merinci
"Utsman bin Hakim al-Anshari berkata,'Saya pernah bertanya kepada Sa'id Ibnu Jubair terkait puasa Rajab dan kami pada waktu itu berada di bulan Rajab'. Sa'id menjawab: Saya mendengar Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW berpuasa berturut-turut hingga kami menduga Beliau selalu berpuasa, dan Beliau tidak berpuasa (berturut-turut) sampai kami menduga Beliau tidak puasa," HR. Muslim.
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengerjakan puasa di bulan Rajab meskipun tidak sebulan penuh.
Penjelasan hadits tersebut oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Islam tentang hukum puasa Rajab mengatakan bahwa pada dasarnya Rasulullah SAW tidak melarang puasa Rajab dan tidak pula menyusahkannya.
Baca Juga: Ingin Dihapuskan Dosa-dosanya dan Dibukakan Pintu Surga? Inilah 7 Keutamaan Menjalankan Puasa Rajab
Tidak ada dalil spesifik yang melarang puasa Rajab, sehingga hukum puasa Rajab sama dengan puasa di bulan-bulan lainnya.
Dalam Sunan Abu Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhurul hurum) dan Rajab merupakan salah satu dari bulan tersebut.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa dilihat dari hukum asalnya, puasa disunnahkan kapanpun selama tidak dikerjakan di waktu-waktu yang terlarang, seperti di hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha.
Jadi, sahabat muslim, meskipun tidak ditemukan dalil spesifik mengenai puasa Rajab, namun Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhurul hurum) dan Rajab merupakan satu dari bulan haram tersebut.***
Share this article
Ternyata tidak ada dalil spesifik yang melarang puasa Rajab, sehingga hukumnya sama dengan puasa di bulan-bulan lainnya.