AYOJAKARTA.COM – Dirjen Dikti Restek telah melakukan beberapa aturan baru terkait Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) di tahun 2024 mendatang.
Adapun SNBP sendiri adalah seleksi masuk perguruan tinggi yang dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik melalui rapor serta portofolio akademik maupun non akademik siswa.
SNBP sendiri merupakan salah satu jalur dari tiga jalur masuk perguruan tinggi negeri. Jalur lainnya yakni SNBT dan Seleksi Mandiri.
Beberapa aturan terkait SNBP akan berubah yang berarti berbeda dari SNBP tahun sebelumnya.
Adapun aturan baru terkait SNBP 2024 yakni prestasi akademik dan non akademik wajib dipenuhi. Untuk prestasi akademik ditunjukkan melalui nilai rapor semester satu hingga lima.
Dan dalam penilaiannya nanti, prestasi akademik maupun non akademik, akan diambil yakni tiga terbaik.
Baca Juga: Jurusan Kuliah Teknik Paling Rekomendasi untuk Anak IPS, Yuk Simak Dulu Ada Apa Saja!
Selain siswa harus memenuhi syarat SNBP adalah siswa yang disebut sebagai eligible, siswa eligible harus memenuhi beberapa persyaratan lain, yaitu:
1. Berprestasi Unggul
2. WNI dan punya NIK
3. Memiliki NISN serta terdaftar di PDSS.
4. Memiliki nilai rapor sudah diisikan di PDSS.
5. mengunggah portofolio untuk prodi Olahraga; Seni Rupa, Desain, dan Kriya; Seni Tari; Seni Musik; Seni Karawitan; Etnomusikologi; Teater; Fotografi; Film Televisi; Seni Pedalangan; Sendratasik
6. Tidak memiliki kesehatan yang mengganggu proses studi
7. Memiliki prestasi akademik serta memenuhi persyaratan dari PTN yang dituju.
Adapun dalam penentuan SNBP 2024, nantinya tidak ada hal yang berbeda dan sama seperti SNBP tahun sebelumnya, yaitu kuotanya 20% dari PTN yang dituju, dengan melakukan seleksi jalur SNBP yaitu:
1. Nilai rapor serta prestasi lainnya
2. Rekam jejak sekolah
3. Lintas jurusan atau tidak
4. Kriteria seleksi nasional serta kriteria dari PTN yang dituju.
Dan apabila calon pendaftar memiliki kemampuan non akademik lebih menonjol dibanding yang akademik, maka ada dua komponen penilaian, dan sesuai dengan SNBP tahun lalu, yakni:
1. Memiliki rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran bobotnya paling sedikit 50 persen
2. Memiliki nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi bobotnya paling banyak 50 persen.
Nah, adapun yang berbeda SNBP 2024 dengan SNBP tahun sebelumnya yakni peserta SNBP yang lolos seleksi dilarang mengikuti SNBT dan Seleksi Mandiri.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi SNBP saja, melainkan juga berlaku untuk SNBT yang jika lulus maka dilarang untuk mengikuti Seleksi Mandiri.

Share this article
Selain siswa harus memenuhi syarat SNBP adalah siswa yang disebut sebagai eligible, siswa eligible harus memenuhi beberapa persyaratan ini.