AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Kuat Ma’ruf diketahui sudah menyiapkan pisau sebelum terjadi peristiwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak hingga tewas.
Hal itu terungkap dari pengakuan saksi Prayogi Iktara Wikaton dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(Jaksel), Rabu 11 November 2022.
Sidang kemarin menghadirkan 10 saksi yang terdiri dari mantan ajudan, supir, dan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo. Mereka bersaksi dengan terdakwa Kuat Ma’ruf bersama Ricky Rizal yang didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ada tiga terdakwa lagi dalam perkara tersebut yakni suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Richard Eliezer Bharada E yang menjadi justice collaborator.
Saksi Prayogi Iktara Wikaton adalah mantan ajudan dari Ferdy Sambo semasa terdakwa menjadi Kadiv Propam Polri.
Prayogi mengaku Kuat Ma’ruf sempat menitipkan dua bilah pisau kepada dirinya setelah peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.
“Malam kejadian Yang Mulia, tanggal 8 (Juli 2022). Dititipin pisau sama HT (Handy Talkie), kurang lebih seperti pisau dapur, kecil, Yang Mulia,” ujar Prayogi di PN Jaksel, Rabu 9 November 2022.
“Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipkan) saat di gerbang waktu papasan. Om kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, hanya bilang ‘Tolong om titip ditaruh di dapur’,” tambah Prayogi.
Setelah dititipkan oleh Kuat, Prayogi kemudian meletakkan pisau tersebut ke dapur dan menyebutkan tidak mengetahui lagi keberadaan Kuat setelah itu.
“(Pisau) langsung saya taruh dapur. Saya kurang tahu (keberadaan Kuat Ma'ruf) Yang Mulia. Waktu itu seperti sama saudara Richard, om Ricky sama om Kuat kayak mau waktu diperiksa malam itu,” kata saksi.
Kuat Ma’ruf dalam eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pengaacaranya pada sidang 20 Oktober 2022 lalu mengungkapkan bahwa pisau tersebut dibawa dari Magelang seusai terjadi keributan terdakwa dengan mendiang Y di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Keributan bermula, kata pengacara Kuat, saat kliennya memergoki Yosua turun dari tangga lantai rumah Ferdy Sambo. Terdakwa Kuat Ma’ruf kemudian, menurut pengacaranya, meneriaki Brigadir J.
Saat diteriaki Kuat, Yosua langsung berlari ke arah dapur. Terdakwa pu mengejar korban sampai ke dapur.
Saat mengejar Yosua, Kuat mengaku mengambil pisau dari dapur untuk berjaga-jaga karena Brigadir Yosua memiliki senjata api. Pisau ini juga terus dibawa Kuat Ma’ruf kuat hingga ke Jakarta.
Dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal kemarin, 10 orang yang bersaksi adalah:
- Alfonsius Dua Lurang (sekuriti).
- Abdul Somad (ART).
- Marjuki (sekuriti kompleks).
- Diryanto alias Kodir (ART).
- Adzan Romer (ajudan) .
- Prayogi Iktara Wikaton (ajudan) .
- Farhan Sabilillah (anggota Polri) .
- Susi (ART).
- Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti).
- Daden Miftahul Haq (ajudan).

Share this article
Terdakwa Kuat Ma’ruf diketahui menyiapkan pisau sebelum peristiwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak hingga tewas