AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo diketahui telah resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat 26 Agustus 2022.
Atas putusan sidang etik tersebut, pihak Ferdy Sambo kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, selaku Kadiv Humas Polri, gugatan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah suatu hak yang dimiliki oleh Ferdy Sambo sebagai warga negara.
Baca Juga: Fakta Unik dan Menarik Pemeran Sendok Ajaib ' The Golden Spoon' Terinspirasi Dari Webcomic
Namun Dedi menegaskan jika berdasarkan dari hasil sidang etik dan sidang banding, putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah bersifat final dan mengikat.
“PTUN (gugatan Sambo) itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, Keputusan PTDH (pemberhentian) itu bersifat final dan mengikat,” jelas Dedi pada hari Jumat, 23 September 2022.
Menurutnya, gugatan Ferdy tersebut adalah salah satu hak miliknya, namun tidak dapat merubah status apa pun.
“Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silahkan saja tidak masalah,” sambung Dedi.
Baca Juga: Menjijikan ! Isi BAP Putri Candrawati Bocor ke Publik, Terdengar Rintihan Sampai Playing Victim
Dedi juga menjelaskan, jika keputusan ini sudah sesuai arahan Listyo Sigit Prabowo, selaku Kapolri Jenderal polisi dimana hasilnya tetap pemecatan.
“Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegas Dedi.
Sebelumnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo karena tersangka telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Menjadi Trending di Twitter, WayZenNi Puji Perlakuan Indra Herlambang Kepada WayV di Acara ITA 2022
Diketahui, Sebelum pemecatan Ferdy Sambo sudah mengajukan pengunduran diri ke Listyo Sigit Prabowo, selaku Kapolri Jenderal.
Namun, Sigit menilai pengajuan pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo perlu diperiksa kembali, melihat status tersangka yang sedang dialami Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Pada akhirnya, permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut ditolak dan Polri lebih bersikukuh untuk menggelar sidang kode etik kepada Ferdy Sambo dengan hasil pemecatan secara tidak hormat.***

Share this article
Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, selaku Kadiv Humas Polri, gugatan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah suatu hak.