AYOJAKARTA.COM - Motif pembunuhan terhadap Brigadir J hingga kini masih belum jelas diketahui.
Hal itu menimbulkan banyak prediksi muncul terkait motif dugaan pembunuhan Brigadir J ini.
Bahkan, institusi Polri pun belum mengetahui jelas apa motif pembunuhan Brigadir yang mereka dapat dari keterangan beberapa saksi dan juga tersangka.
Kini muncul dugaan motif baru yang menjadi alasan dibunuhnya Brigadir J.
Dugaan motif ini disampaikan oleh Deolipa Yumara yang merupakan eks pengacara dari Bharada E.
Deolipa Yumara berpendapat soal motif baru dari kasus Brigadir J, yakni saat menceritakan kembali keterangan dari Bharada E.
Baca Juga: Kuat Maruf dan Putri Candrawati Disebut Ada Hubungan, Deolipa Yumara: Making Love
Ia mengatakan jika Bharada E sudah lama mencurigai adanya dugaan jika Kuwat Maruf ada main dengan istri Ferdy Sambo.
Menurut keterangannya yang berdasarkan pembicaraannya dengan Bharada E disebutkan ada kecurigaan atas adanya hubungan Kuwat Maruf dan Putri Candrawati. Dia bahkan menyebut soal making love.
Usai Ditetapkan jadi Tersangka, Kuat Maruf Ternyata Niat Kabur Tapi Urung Terlaksana Gegara Duluan Tertangkap Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sempat ada niatan dari Kuat Maruf untuk melarikan diri usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kuat sendiri merupakan asisten istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Listyo mengemukakan, penetapan Kuat sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan Bripka Ricky Rizal pada 7 Agustus 2022. Kuat disebut terpaksa mengurungkan niat untuk kabur, lantaran keburu ditangkap.
"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan berhasil ditangkap," kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Ahmad Sahroni Ternyata Temenan dengan Ferdy Sambo Sejak 16 Tahun Lalu
Sebelum menetapkan Ricky dan Kuat, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer terlebih dahulu. Melalui pengakuan Richard dan dua tersangka lain, Polri lantas menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka.
"9 Agustus, kami tetapkan FS sebagai tersangka penembakan almarhum J. Di mana dilakukan oleh saudara Richard atas perintah FS," kata Listyo.
Sejauh ini, ada penambahan tersangka, yakni Putri Candrawathi. Diketahui kelima tersangka tersebut disangkakan dengan pasal yang sama, pasal pembunuhan berencana.
Sebelumnya polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut, Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Tak Diundang, Pengacara Brigari J Dilarang Masuk Lokasi Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berselang beberapa waktu kemudian, Putri istri Ferdy Sambo juga menyusul suaminya berstatus tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.
Baca Juga: Geger! Wanita Berhelm Jemput Paksa Suami saat Tanding Sepak Bola, Tak Ragu Masuk ke Lapangan
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Andi.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Tuduhan Deolipa
Deolipa Yumara menyampaikan bahwa Bharada E sudah cukup lama mencurigai adanya dugaan Kuwat Maruf ada main dengan istri Ferdy Sambo.
Namun, hingga saat ini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap pada pengakuannya sejak awal, menjadi korban pelecehan Brigadir J.
Hal itu, justru memunculkan kecurigaan yang lama terpendam namun kini baru terungkap.
Dugaan ada main hati justru bukan Brigadir J bersama istri Ferdy sambo, melainkan sosok sopir yang juga pembantu, Kuwat Maruf.
Jika hal ini benar, publik pastinya akan tercengang, karena motif baru ini tidak terpublish oleh media. Sebelumnya fokus motif dugaan hanya kepada Ferdy Sambo yang diduga kuat memiliki wanita idaman lain (WIL) juga isu konsorsium judi online situ 303.
Kecurigaan yang sudah lama ini dirasakan Bharada E. Diduga Kuwat Maruf lah yang ada jalinan cinta terlarang bersama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Deolipa Yumara mengatakan, Bharada E menilai jika Kuwat dan istri Ferdy Sambo melakukan hal terlarang di Magelang, lalu dipergoki Brigadir J.
Baca Juga: Penampilan Putri Candrawathi Disorot saat Rekonstruksi, Ini Alasan Bajunya Berbeda Sendiri
Hal itulah yang diduga menjadi awal petaka terjadinya pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J ini yang menyeret istri Ferdy Sambo diduga turut ikut merencanakan dan diduga yang menyiapkan uang miliaran untuk para eksekutor.
"Jadi Bharada Eliezer ini kan bilang, dan sudah merasakan," kata Deolipa Yumara seperti yang dikutip dari Suara.com.
Dikatakan Deolipa Yumara, sudah lama Bharada E curiga jika Kuwat Maruf diduga selingkuh dengan Putri Candrawathi.
"Eliezer ngomong (kecurigaan), 'Saya curiga bang itu si Kuwat ada main sama Putri'. Oh pantes, jawab saya," kata Deolipa.
Atas segala keterangan Bharada E, Deolipa Yumara lantas menduga motif pembunuhan diduga Brigadir J yang memergoki Kuwat Maruf sedang melakukan hal tak senonoh bersama istri Ferdy Sambo. ***

Share this article
Deolipa Yumara menyampaikan bahwa Bharada E sudah cukup lama mencurigai adanya dugaan Kuwat Maruf ada main dengan istri Ferdy Sambo.