AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah syarat dan cara daftar KJMU Tahap II Tahun 2022.
Seperti diketahui, pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022 kini resmi dibuka untuk para peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi di bidang akademik.
Melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ini, diharapkan para peserta didik akan mendapatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi hingga selesai tepat waktu.
Baca Juga: Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya di Sini!
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara daftar KJMU Tahap II Tahun 2022 ini?
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari suara.com dengan judul "Ini Cara Daftar KJMU Tahap Dua, Wajib Terdaftar DTKS Dulu!".
KJMU adalah bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS) seluruh Indonesia.
Baca Juga: Mulai 28 April, Dana KJMU Tahap 1 Tahun 2022 Sudah Cair
Tenang, di artikel ini akan diulas mengenai cara daftar KJMU Tahap II Tahun 2022 lengkap dengan persyaratannya. Jadi, simak artikel ini sampai akhir, ya!
Perlu diperhatikan, bahwa jadwal pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022 akan berlangsung mulai 22 Agustus sampai 2 September 2022 mendatang.
Jelang dibukanya pendaftaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merilis cara dan juga mekanisme pendaftaran KJMU.
Baca Juga: KJMU Tahap 2 Tahun 2021 Masih Belum Cair, Ini Penjelasan Terbaru dari Bank DKI
Apa itu DTKS?
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial. DTKS ini diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah.
Baca Juga: Sudah Cair! Cek Besaran KJP Plus dan KJMU Tahap Dua yang Didapat Penerima
DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN, di mana bantuan sosial yang diberikan antara lain adalah sebagai berikut:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
- Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Baca Juga: Asyik! Hari Ini, Senin 29 November 2021 Bantuan Dana KJP dan KJMU Cair
Jadi, jika siswa atau mahasiswa ingin mendaftarkan diri ke program KJP Plus atau KJMU, maka mereka harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS, di mana pendaftaran DTKS dilansir dari Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/
- Lalu buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat, kemudian pilih menu Pendaftaran
- Lalu masukkan data diri, anggota keluarga dan juga informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Klik kirim, maka data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut.
Baca Juga: Siap-siap! KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair Besok, Senin 29 November 2021
Bagi pendaftar DTKS yang mengalami kendala pada saat mendaftar secara online, maka mereka bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Cara Daftar KJMU
Setelah mengetahui apa itu DTKS, mari simak ulasan di bawah ini mengenai cara daftar KJMU dan pesyaratannya!
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU November Tahap 2 Tahun 2021: Tinggal Penetapan Penerima dan Teken Kepgub
Sejauh ini sudah ada 101 perguruan tinggi yang melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. Perguruan tinggi tersebut terdiri dari universitas, perguruan tinggi keagamaan (PTK), institut, politeknik, dan juga sekolah tinggi.
Cara daftar KJMU akan melibatkan pihak sekolah, di mana hal ini karena pihak sekolah bertanggung jawab dalam melakukan pendataan calon penerima KJMU. Data tersebut nantinya akan diperoleh dari dokumen persyaratan akan diinput oleh pihak sekolah, yang kemudian dipadankan.
Berikut ini adalah cara daftar dan syarat dokumen mendaftar KJMU:
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus & KJMU Tahap 2 Tahun 2021: November, Cek Penerima
1. Peserta harus mengunduh form kelengkapan data melalui menu "Download" di website kjp.jakarta.go.id.
2. Kemudian peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA, SMK, MA atau sederajat sekolah asal.
3. Permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut:
Baca Juga: Jadwal dan Mekanisme Pendataan dan Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bisa diunduh di menu "Download")
- Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermeterai Rp10 ribu atau dua materai Rp6 ribu (bisa diunduh di menu "Download")
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu Pendidikan (bisa diunduh di menu "Download")
- Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
- Laporan pertanggungjawaban satu semester
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Baca Juga: Persyaratan KJMU September 2021, Buruan Daftar Tersisa 5 Hari Lagi
Sebagai tambahan informasi, mahasiswa penerima KJMU akan memperoleh biaya sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta dalam satu semester. Biaya tersebut nantinya bisa digunakan untuk membantu biaya buku, makanan bergizi, transportasi, hingga perlengkapan atau peralatan, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.***

Share this article
Berikut ini adalah syarat dan cara daftar KJMU Tahap III Tahun 2022 yang telah resmi dibuka hari ini Senin (22/8/2022).