AYOJAKARTA.COM—PT KAI Commuter mengambil langkah hukum terhadap pelaku pelecehan seksual pada penumpang wanita yang terjadi di KRL.
Beberapa hari ini gencar terjadi pelecehan seksual di sejumlah lokasi, mulai dari pinggir jalan, bis, angkot, hingga KRL
Baca Juga: Berapa Kali Hubungan Suami Istri yang Ideal dalam Sepekan Menurut Islam, Ini Penjelasan 3 Ulama.
Bahkan kasus terbaru pelecehan seksual yang menimpa dua penumpang wanita di KRL terjadi dalam dua hari berturut-turut. Yakni Jumat, 15 Juli 2022 sekitar puKul 16.10 WIB dan Sabtu 16 Juli 2022.
Baca Juga: 5 Tips Hadapi Banjir di Musim Penghujan Resmi dari BNPB
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, langkah hukum diambil menyikapi kasus pelecehan di dalam KRL relasi Jakarta Kota-Bogor dan Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara.
"Petugas pengamanan di dalam KRL berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun mengamankan terduga pelaku pelecehan di KRL Nomor 4264 relasi Jakarta Kota-Bogor," kata Leza Arlan, Minggu (17/7/2022) diansir Suara.com, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Begini Penanganan Jamaah Haji Positif Covid-19 Setibanya dari Arab Saudi!
Menurut Leza, terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Pasar Minggu untuk dilakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut.
"Selanjutnya petugas menyerahkan terduga pelaku ke pihak Kepolisian Sektor Pasar Minggu untuk diproses secara hukum," ujar Leza.
Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Sabtu (16/7), KAI Commuter juga mendapatkan laporan dari pengguna KRL lintas Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara yang merekam dugaan tindak pelecehan terhadap pengguna yang tertidur pulas di KRL.
Baca Juga: 5 Bentuk Alis Bisa Ungkap Hubungan Percintaan, Cek Punyamu di Sini
Petugas KAI Commuter langsung melakukan pengecekan dan penelusuran pelaku di area stasiun. Petugas pengamanan di dalam KRL maupun di area stasiun juga terus secara rutin berpatroli di pengawasan areanya masing-masing.
"KAI Commuter memastikan semakin aktif melawan pelecehan demi kenyamanan penumpang KRL," tutur Leza.
KAI Commuter juga mengajak seluruh pengguna KRL untuk selalu waspada serta peduli atas situasi dan keadaan sekitar. Kepada masyarakat apabila melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121.
Dan untuk para korban tindak pelecehan dalam KRL, KAI Commuter siap memberikan dukungan dan perlindungan. (Sumber: Antara).***

Share this article
PT KAI Commuter mengambil langkah hukum terhadap pelaku pelecehan seksual pada penumpang wanita yang terjadi di KRL