AYOJAKARTA.COM—Menyusul melonjaknya kembali kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengetatkan kembali sejumlah aturan salah satunya wajib booster untuk perjalanan.
Selain itu, masuk mal, pusat perkantoran juga wajib Vaksin Booster atau Vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Menurut Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Agus Rachmanto, nantinya kebijakan aplikasi PeduliLindungi juga akan ikut diubah.
Baca Juga: Beredar Lagi Hoax Obat yang Bisa Sembuhkan Covid-19, Cek Faktanya !
"Jadi kita nanti juga akan mengupdate algoritmanya yang ada di PeduliLindungi, jadi nanti warnanya hijau akan berubah statusnya bagi yang sudah booster, jadi bisa seperti itu kan," ujar Agus dalam acara diskusi panel Philips Indonesia dan Kemenkes RI di Hotel JS Luwansa, Rabu (6/7/2022), mengutip Suara.com.
Sehingga ia menegaskan, orang yang belum menyelesaikan status vaksinasi Covid-19 hingga tahap vaksin booster, status PeduliLindungi-nya akan berwarna kuning. Dengan demikian tidak bisa mengunjungi area publik.
Baca Juga: Info Vaksin di Wilayah Kecamatan Johar Baru 4-8 Juli 2022, Tersedia Sinovac dah Pfizer
Meski begitu, Agus mengatakan proses ini tetap harus menjalani proses skrining atau masyarakat perlu melakukan scan di area publik. Sehingga tidak cukup hanya dengan menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.
"Jadi tetap caranya dengan scan PeduliLindungi, ketika kebijakan baru, kita juga push untuk kedisiplinan baru juga. Artinya ada kebijakan baru yang harus diterapkan, jadi untuk mengecek itu satu-satunya cara dengan PeduliLindungi, yang bisa dikatakan valid," tutup Agus.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Sepanjang Juli hingga Agustus 2022 di Jakarta, Cek Yuk!
Sebelumnya, Selasa 5 Juli 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, masuk perkantoran dan mal baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut.***

Share this article
Kemenkes menyatakan kebijakan aplikasi PeduliLindungi juga akan ikut diubah bagi mereka yang sudah vaksin Booster