KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pelanggar kecepatan maksimal dan pelanggar batas muatan barang di sejumlah ruas jalan tol di Jakarta mulai 1 April 2022.
Kamera tilang elektronik telah dipasang di 5 ruas jalan tol di wilayah Jakarta di antara di ruas Jalan Tol Jakarta- Cikampek (tol bawah), kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, lalu ruas Jalan Tol Sedyatmo arah ke bandara, kemudian ruas jalan tol dalam kota, lalu ruas Jalan Tol Kunciran Cengkareng.
Sementara itu, kamera pelanggaran batas muatan telah dipasang di Jalan Tol JORR dan di Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan tilang eletronik atau e-TLE akan memfoto pengendara yang memacu kendaraannya melebihi kecepatan 100 km/jam dan pelanggar batas muatan.
Baca Juga: Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya, 28 Pengendara Supermoto yang Terobos Jalan Tol Ditilang
"Nantinya, akan dilakukan penindakan secara full mulai tanggal 1 April 2022. Surat tilang akan dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya dengan prosedur e-TLE yang berlaku. Apabila tidak melakukan pembayaran denda, maka akan di blokir kendaraan tersebut," ujarnya, Senin 28 Maret 2022.
Bagi pelanggar kecepatan maksimal akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Sementara itu, bagi pelanggaran muatan barang dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
"Saat ini sudah bisa dilakukan penindakan dengan menggunakan kamare e-TLE di jalan tol. Pelanggaran pertama yaitu pelanggaran batas kecepatan dan yang kedua adalah pelanggaran batas muatan. Saat ini terhadap kedua pelanggaran tersebut kita lakukan sosisalisasi sejak tanggal 1-31 Maret 2022," katanya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Pengamat: Jalan Tol Tak Aman
Sebelumnya diinformasikan, Kakorlantas Polri menetapkan kebijakan batas maksimal kecepatan kendaraan di tol adalah 100 km/jam. Nantinya, kebijakan itu akan dimulai pada bulan April 2022.
Jika ada pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimal yakni 100 km/jam, nantinya pengendara tersebut akan diberikan surat tilang.
Kecepatan kendaraan akan terekam oleh kamera pengawas yang telah diletakan di beberapa titik di jalan tol. Kamera pengawas juga akan menangkap pelat nomor kendaraan yang melanggar.
Share this article
Kamera tilang elektronik telah dipasang di 5 ruas jalan tol di wilayah Jakarta di antara di ruas Jalan Tol Jakarta- Cikampek (tol bawah)