KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku berinisial IM (24) dan FO (22) terkait kasus tindak pidana eksploitasi mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, menjelaskan pengungkapan kasus berawal ketika ayah korban DSS mendapat informasi jika anaknya dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku.
Setelah diselidiki oleh polisi, korban DDS juga mengaku ke ayahnya bahwa ia dipaksa melayani hidung belang oleh pelaku.
"Korban DSS mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, teranyata korban DSS mengalami keputihan di kelaminnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 24 Maret 2022.
Setelah mendengar keterangan dari anaknya, sang ayah langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tak Bayar PSK Sesuai Tarif, Pria Ditusuk hingga Tewas di Matraman
Petugas kepolisian langsung memburu dan mengamankan kedua pelaku yang berperan sebagai joki.
"Pelaku dan para korban diamankan di sebuah tempat kos di Jalan Ganggeng VI Rt 11 Rw 1 Sungai Bambu Tanjung Priok samping Café Meet The boss. Saat ini, kelima orang anak di bawah umur, dan tiga wanita dewasa yang diamanakan polisi itu, telah dititipkan ke P2TP2A DKI Jakarta," jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, modus yang digunakan yakni menjebak korban melalui jejaring media sosial Facebook dengan iming-iming pekerjaan menarik dan dapat mencicil ponsel.
"Sesampainya di tempat yang dituju, korban berkenalan dengan pelaku Ismail Marjuki yang berperan sebagai Joki tersebut," tuturnya.
Setelah korban merasa tertarik, kemudian pelaku memesankan ojek daring untuk korban lalu dibawa ke tempat kosan tersebut.
"Setelah itu, Marjuki baru menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan korban, sebagai wanita open BO yang bertugas melayani hubungan badan dengan laki-laki," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan lima korban yang merupakan anak di bawah umur berinisial FM (17), FAY (16), SR (17 ), DM (17) dan AOS (17).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga orang wanita dewasa berinisial RA (28), JVW (22) dan F (19).
Baca Juga: Dua Remaja di Bogor Jadi Mucikari, Pekerjakan PSK di Bawah Umur
Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan upah sebesar Rp 1 juta tiap minggu. Korban juga dijanjikan akan dapat mencicil ponsel ke pelaku.
"Sejumlah barang bukti yang kita sita seperti bukti visum, uang senilai Rp 900 ribu dari hasil open BO, dan dua unit handphone. Sementara dari tangan tersangka kami menyita 24 buah kondom," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Share this article
Setelah diselidiki oleh polisi, korban DDS juga mengaku ke ayahnya bahwa ia dipaksa melayani hidung belang oleh pelaku.