KEBAYORAN BARU, AYOINDONESIA -- Petugas kepolisian menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Motif pembunuhan didasari rasa cemburu dan rasa cinta pelaku kerap ditolak korban.
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Heriyatno, mengatakan pelaku berinisial MA diamankan di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat itu, polisi menangkap pelaku MS di dekat rumahnya.
"Pelaku berinisial MA ditangkap di gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat," ujar Setyo dalam keterangan, Kamis 10 Maret 2022.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dalang Pembunuhan di TPU Kober Ulujami, Motif Pelaku Lesbi Sakit Hati
Setyo menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku MA menganiaya korban wanita berinisial AW hingga meninggal dunia.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku MA, polisi menemukan motif pembunuhan didasari rasa cemburu pelaku terhadap korban.
MA jatuh cinta kepada AW, namun AW tak menghiraukan. Diketahui, AW juga kerap menolak perasaan pelaku.
"Tersangka sakit hati karena cintanya ditolak. Jadi tersangka menaruh hati pada korban," jelasnya.
Pelaku MA, kata Setyo, kerap mengantar dan menjemput korban ke tempat kerjanya. Dengan demikian, pelaku beranggapan bahwa AW juga menaruh hati kepadanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Eksekutor Pembunuhan Seorang Pria yang Jasadnya Ditemukan di TPU Kober Ulujami
"Ditambah lagi rasa cemburu kepada mantan korban yang mana korban masih selalu berkomunikasi," tuturnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya seperti celana, dompet, pakaian, dan ponsel milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku MA dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Share this article
Petugas kepolisian menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat