KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Petugas kepolisian menangkap seorang pria bernama Yusuf Daiman (58) yang mengaku sebagai Komisaris Jenderal Polisi gadungan lantaran menipu seorang berinisial RPL hingga Rp1 miliar.
Diketahui, korban merupakan direktur sebuah perusahaan swasta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan dalam melakukan aksinya pelaku Yusuf bekerja sama dengan istrinya berinisial YS.
"Akibat tindak pidana ini korban rugi Rp 500 juta. YD erupakan residivis tahun 2010 terkait kasus penggelapan kendaraan roda empat dan di vonis 1 tahun 4 bulan di Lapas Kebonwaru Bandung. Tersangka kedua yakni istri YD yakni YS (40)," ujar Zulpan, Senin 7 Maret 2022.
Zulpan menjelaskan, pelaku YS berperan meyakinkan korban. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya Pakaian Dinas Upacara (PDU) Polri berpangkat Komisaris Jenderal.
Baca Juga: Hendak Bubarkan Balap Liar, Polisi Malah Dikeroyok dan Diteriaki Polisi Gadungan oleh Pelaku
"Ia mengaku sebagai istri pelaku YD dengan jabatan Direktur Utama di PT Bintang Utama Perkasa yg memiliki dana kolateral sebesar Rp 30 T di bank. Barang bukti yang diamankan penyidik satu set seragam PDU beserta atribut berpangkat Komjen, satu e-KTP YD, satu e-KTP tersangka YS, 1 ATM, 1 SIM YD, satu kotak kartu nama PT Bintang Timur Perkasa atas nama Irjen Pol Yahya Amudiarto, 2 kotak kartu Mabes Polri palsu bernama Komjen Pol Yahya Amudiarto," katanya.
Kejadian bermula ketika pelaku membujuk korban, saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Yayah Amurdiato yang memiliki dana koleteral sebesar Rp 30 Triliun di salah satu bank.
"Dana tersebut dikelola perusahaan oleh PT Bintang Timur Perkasa yang jabat dirut adalah YS. Kemudian, modus berikutnya digunakan pelaku, pelaku ajukan syarat ke korban jika ingin mendapatkan dana dari pelaku sebesar Rp 20 Miliar, maka korban wajib menyiapkan dana stand by Rp1 Miliar di rekening perusahaan korban," jelas Zulpan.
Lalu pelaku meminta korban untuk menanda tangani slip uang sebesar Rp 1 Miliar.
Baca Juga: Modal Kaos 'Turn Back Crime', Polisi Gadungan Dibawa ke Polda Metro Jaya
"Dan selama 6 hari dana tersebut stand by. Pelaku menyuruh korban menanda tangani slip penarikan dana Rp 1 Miliar dari rekening korban. Pelaku tawarkan 1 unit mobil fortuner dengan syarat serahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan sisa ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, namun mobil dijanjikan tidak ada," katanya.
Menurut pengakuan pelaku YD, kata Zulpan, ia mendapatkan seragam Polri dari temannya.
"Para tersangka baik YD dan YS keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 372 KUHP 378 KUHP tentang penipuan penggelapan ancaman pidana 4 tahun. Sejak tadi malam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di PMJ," tambahnya.

Share this article
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan dalam melakukan aksinya pelaku Yusuf bekerja sama dengan istrinya.