AYOJAKARTA.COM – Di tengah pembacaan dan penetapan hasl rekapitulasi oleh KPU, tim pemenangan pasangan nomor urut satu Pilkada Jakarta meninggalkan ruangan.
Aksi walkout yang dilakukan oleh tim pasangan Rido tersebut, ditengarai karena adanya dugaan sejumlah masalah serta kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta.
Karena itu, tim paslon Rido berencana akan segera melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil penetapan Pilkada Jakarta.
Rencana tim pasangan Rido untuk melibatkan Mahkamah Konstitusi sebagai penentu akhir juga telah disampaikan oleh Ramdan Alamsyah.
Baca Juga: Berpotensi Berubah Nama! Deretan Jenis Program Bansos yang akan Kembali Disalurkan pada 2025!
Berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan Pilkada Jakarta, Ramdan menilai KPU dan Bawaslu kurang profesional dan minim tanggung jawab dalam menjalankan fungsi.
“Apapun yang terjadi hari ini, kami akan melakukan proses hukum dan akan melanjutkan ini sesuai konstitusi,” ungkap Ramdan.
Sehubungan dengan aksi keluar ruangan sebagai bentuk protes yang dilakukan pendukung Rido, Lies Hartono atau Cak Lontong tetap memberi apresiasi.
Menurut Cak Lontong, aksi walkout serta upaya melakukan gugatan yang dilakukan tim Rido merupakan hal yang patut dihargai.
Selain karena merupakan hak demokrasi, penetapan yang sudah ditetapkan oleh KPU juga tidak akan berpengaruh pada hasil Pilkada Jakarta.
“Kami dari pasangan 03 menghormati hak demokrasi dari saksi-saksi paslon 01 dan 02, tapi walk out atau tidak menandatangani tidak mempengaruhi putusan KPUD,” ujarnya.
Pernyataan terkait aksi walkout serta tidak ikut menandatangani hasil rekapitulasi yang tidak mempengaruhi hasil penetapan, juga disampaikan Direktur Eksekutif Perludem.
Baca Juga: Samsung Galaxy A16 4G Vs Samsung Galaxy A16 5G, Selain Jaringan Apa yang Berbeda?
Menurut Khoirunnisa Nur Agustyati, aksi walkout dan penolakan tanda tangan hasil tidak mempengaruhi hasil keputusan KPUD Jakarta.
Hasil penetapan rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU Jakarta, menurut Khairunisa sudah final dan mengikat.
Terkait dengan adanya rencana dari tim paslon Rido yang ingin melakukan gugatan ke MK, Khoirunnisa memberikan tanggapan.
“Ruang berikutnya untuk mengajukan keberatan adalah sengketa perselisihan hasil di MK, MK yang akan memutuskan bukti dan dalil-dalil kecurangan,” imbuhnya.
Guna melakukan gugatan terkait hasil Pilkada Jakarta, tim kuasa hukum pasangan Rido juga telah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi.
Disamping akan memenuhi seluruh kelengkapan administrasi dan mekanisme penyampaian bukti dugaan kecurangan, tim hukum paslon Rido juga akan menyiapkan saksi-saksi.
Guna memuluskan gugatan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta, tim hukum Rido juga harus memenuhi seluruh kelengkapan tersebut selambatnya pada hari Rabu pukul 23:59 WIB.
Meski tidak secara rinci menyebutkan jumlah, tim hukum pasangan Rido mengklaim sudah 97 persen siap melakukan gugatan. ***
Share this article
Rencana tim pasangan Rido untuk melibatkan Mahkamah Konstitusi sebagai penentu akhir juga telah disampaikan oleh Ramdan Alamsyah.