AYOJAKARTA.COM - Pencairan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II tahun 2024 akhirnya mendapat angin segar.
KJMU Tahap II 2024, dikabarkan akan cair dalam waktu dekat ini.
Sebagai informasi, KJMU merupakan program yang ditujukan untuk membantu mahasiswa kurang mampu agar terus menyelesaikan pendidikan.
Dikutip dari Instagram @upt.p4op, Senin (2/12/2024), dana KJMU Tahap II 2024 akan mulai dicairkan pada 6 Desember 2024.
Baca Juga: Bansos BPNT November - Desember 2024 Mulai Cair di 2 Bank Ini...
KJMU Tahap II 2024 ini akan dicairkan secara bertahap kepada penerima.
KJMU akan diberikan kepada 15.648 mahasiswa yang sudah sesuai dengan kriteria penerima dengan total bantuan Rp9 juta per semester.
"Pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," tulis pengumuman di akun Instagram @upt.p4op.
Pencairan dana ini dilakukan terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Lantas apa saja kriteria penerima KJMU Tahap II 2024 ini? Berikut ulasannya dikutip dari kjp.jakarta.go.id:
- Penerima wajib memiliki KTP dan KK sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Penerima harus terdaftar di DTKS nasional atau daerah.
- Penerima tidak boleh menerima beasiswa lain dari APBN atau APBD.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJMU kalian bisa memantau melalui Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.***
Share this article
Berikut ini adalah kriteria penerima bantuan KJMU Tahap II 2024, apakah kamu termasuk? Simak di sini.