AYOJAKARTA.COM -- Rata-rata upah DKI Jakarta memang sangat menggiurkan, maka dari itu tak heran jika sebagian besar Masyarakat Indonesia merantau ke Kota Metropolitan ini.
Dari data BPS DKI Jakarta terbaru untuk rata-rata upah atau gaji bersih Provinsi DKI Jakarta terbaru mencapai Rp 5.532.624 per bulan. Angka ini termasuk tertinggi di Indonesia.
Ada beberapa sektor lapangan usaha dengan pendapatan gaji bersih atau rata-rata upah pegawai di Jakarta hingga menyentuh angka 2 digit yakni Rp 10.125.881.
Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin di Jakarta Utara Lebih dari 125 Ribu Jiwa, Benarkah?
DKI Jakarta sendiri masuk ke dalam deretan Kota dengan UMR atau Upah Minimum terbesar di Indonesia sehingga tak heran jika Masyarakat memiliki antusias yang tinggi untuk mencari rejeki di Kota ini.
Rata-rata upah atau gaji bersih di wilayah DKI Jakarta yang terbaru dipublikasikan oleh BPS DKI Jakarta pada laman resminya Tahun 2023 yakni Rp 5.532624 untuk gaji bersih buruh/ karyawan/ pegawai formal di DKI Jakarta.
Dari laman web-api.bps.go.id diketahui ada 8 dari 18 sektor lapangan usaha utama dengan pendapatan yang lebih besar daripada rata-rata upah pegawai tersebut, dimana pendapatan tersebut adalah
Baca Juga: Tempat Bengong di Jakarta Timur yang Belum Banyak Orang Tahu, Masuknya Gratis!
· Rp 10.125.881 per bulan untuk pertambangan dan penggalian
· Rp 9.156.338 per bulan untuk Jasa keuangan dan asuransi
· Rp 7.619.649 per bulan untuk informasi dan komunikasi
· Rp 7.496.985 per bulan untuk jasa perusahaan
· Rp 7.434.139 per bulan untuk jasa Kesehatan dan kegiatan sosial
· Rp 5.892.373 per bulan untuk administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan Sosial wajib
· Rp 5.829.591 per bulan untuk konstruksi
· Rp 5.702.781 per bulan untuk transportasi dan pergudangan
Untuk rata-rata pendapatan bersih sebulan pekerja informal berdasarkan Pendidikan tertinggi-tidak sekolah atau belum tamat SD di DKI Jakarta Tahun 2023 Rp 2.576356, untuk yang sudah tamat SD Rp 2.745.047 per bulan.
untuk rata-rata pendapatan bersih sebulan pekerja informal berdasarkan Pendidikan tertinggi-tidak sekolah atau belum tamat SMP di DKI Jakarta Tahun 2023 adalah Rp 3.244.314 per bulan.
Rata-rata pendapatan bersih sebulan bagi Pekerja informal berdasarkan Pendidikan tertinggi SMA Ke atas di DKI Jakarta Rp 3.966.455 per bulan dan Rp 3.563.971 per bulan pada Tahun 2023.
Tren angka rata-rata upah tersebut bersumber dari data Badan Pusat Statistik, survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus/ BPS-Statistics Indonesia, August National Labor Force Survey.
Demikian informasi terkait upah rata-rata atau gaji bersih Provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2023.

Share this article
Ada beberapa sektor lapangan usaha dengan pendapatan gaji bersih atau rata-rata upah pegawai di Jakarta hingga menyentuh angka 2 digit.