AYOJAKARTA.COM – Jakarta menjadi saksi tingginya angka perceraian. Dalam tiga tahun terakhir, yakni 2021 hingga 2023, lebih dari 45 ribu pasangan di Jakarta memutuskan mengakhiri ikatan pernikahan mereka.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menunjukkan bahwa jumlah kasus perceraian terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2021, tercatat 15.167 kasus perceraian. Sngka ini kemudian naik menjadi 15.947 kasus pada 2022, dan sedikit menurun menjadi 14.909 kasus pada 2023.
Mengapa perceraian terjadi?
Alasan di balik keputusan bercerai sangat beragam dan bersifat pribadi. Namun, beberapa faktor umum sering menjadi pemicu utama.
Faktor-faktor tersebut meliputi perbedaan yang sulit didamaikan, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, kurangnya komunikasi, masalah keuangan, dan hilangnya keintiman.
Lebih spesifik lagi, data dari BPS DKI Jakarta mengungkap tiga faktor utama yang mendominasi kasus perceraian di Jakarta, pertama, perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan, kedua, masalah ekonomi yang signifikan, dan ketiga, keputusan salah satu pihak untuk meninggalkan pasangannya.
Baca Juga: Luasnya Capai 30 Km2! Ini 4 Kecamatan Terluas di Jakarta Barat, Nomor 1 Bukan Cengkareng
Di atas adalah gambaran angka dan faktor utama kasus perceraian yang terjadi di Jakarta.***

Share this article
Data perceraian Jakarta 2021–2023 menunjukkan lebih dari 45 ribu kasus, didominasi oleh perselisihan, masalah ekonomi, dan pengabaian.