AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungkan Hidup DKI Jakarta kembali menghadirkan inovasi baru untuk pengelolaan sampah.
Kali ini, DLH DKI Jakarta menghadirkan layanan pengelolaan sampah besar atau bulky waste yang bisa diakses oleh warga Jakarta secara gratis.
Dikutip dari beritajakarta.id, Jumat (10/10/2025) layanan ini bisa diakses oleh warga Jakarta melalui link lingkunganhidup.jakarta.go.id/bulky/lacak.
Baca Juga: Xiaomi 17 Pro Max Punya Fitur yang Lebih Mantap dari iPhone, Benarkah? Intip Spesifikasinya
Dengan adanya layanan ini, warga Jakarta bisa mengajukan permohonan untuk menjemput sekaligus melacak status pengangkutan sampah.
Sistem ini seperti layanan pengiriman di marketplace.
Tujuan Layanan Pengelolaan Sampah Besar
Inovasi dari Layanan Pengelolaan Sampah Besar ini bertujuan untuk membantu warga Jakarta saat ingin membuang sampah atau barang besar yang sudah tidak terpakai.
Baca Juga: TKD DBH DKI Jakarta Dipotong Hampir Rp20 Triliun, Gaji PNS dan PJLP 2026 akan Berpengaruh?
Tentunya pembuangan ini dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.
Barang-barang yang dimaksud seperti sofa, meja, kasur, lemari hingga peralatan rumah tangga lainnya.
Selain itu, layanan ini hadir untuk mencegah terjadinya pembuangan sembarangan bulky waste yang berpotensi mencemari lingkungan, menyumbat saluran air, dan menumpuk di sembarang tempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa inovasi ini hadir sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan sampah.
Harapannya dengan adanya layanan ini masyarakat tidak lagi membuang barang besar sembarangan.
"Dengan platform ini, warga didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah, demi terwujudnya Jakarta yang lebih hijau dan berkelanjutan," ujar Asep.
Baca Juga: Tok! Pemprov DKI Jakarta Tentukan Tarif MRT dan LRT di Tahun 2026
Cara Mengajukan Layanan
- Warga Jakarta bisa langsung mengakses laman lingkunganhidup.jakarta.go.id.
- Pilih menu layanan
- Klik sub menu 'Bulky Waste'
- Pengguna akan diminta mengisi data diri dan formulir permohonan pengangkutan
Nantinya permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh tim DLH dan jika disetujui, petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota/Kabupaten Administrasi atau Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan terkait akan menjemput sampah ke lokasi pemohon.***
Share this article
Warga Jakarta tidak perlu bingung untuk buang sampah berukuran besar, sebab sudah ada layanan pengelolaan sampah besar.