AYOJAKARTA.COM - Penting diketahui informasi seputar perbedaan dari surat akta kematian dan surat keterangan lahir mati.
Banyak yang menganggap sama, namun sebenarnya akta kematian dan surat keterangan lahir adalah 2 hal yang berbeda.
Apakah keduanya wajib bagi penduduk yang sudah tiada?
Dikutip ayojakara.com dari Instagram @dukcapijakarta berikut beberapa definisi dari surat akta kematian dan surat keterangan lahir mati hingga syarat yang wjaib diketahui:
Akta Kematian
Dokumen kependudukan yang mencatat kematian seseorang yang pernah hidup.
Dasar Hukum:
Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Syarat Penerbitan:
- Fotokopi surat keterangan kematian.
- Fotokopi Kartu Keluarga / KTP-el yang meninggal dunia.
- Fotokopi dokumen perjalanan bagi Orang Asing.
- Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk.
Baca Juga: Review Infinix Inboox X2 2025, Laptop Legendaris dengan Harga Terjangkau
Manfaat:
- Bukti sah kematian seseorang dalam administrasi negara.
- Untuk pengurusan hak waris.
- Mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Perubahan status perkawinan.
- Pengurusan keuangan dan tunjangan.
- Pemantauan angka harapan hidup, penyebab kematian, dan penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Pihak yang Menerbitkan:
Kelurahan.
Surat Keterangan Lahir Mati
Surat Keterangan Lahir Mati diterbitkan bagi bayi yang lahir dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu dan pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Dasar Hukum:
Pasal 33 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Syarat Penerbitan:
- Surat keterangan lahir mati; atau
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP-el saksi.
Manfaat:
- Menjadi bukti resmi pencatatan peristiwa lahir mati.
- Menjadi dasar perencanaan pembangunan di bidang kesehatan.
- Sebagai arsip penting bagi keluarga dalam administrasi kependudukan.
Pihak yang Menerbitkan:
Kelurahan.
Dengan melihat dari perbedaan tersebut, terdapat perbedaan signifikan dari surat akta kematian untuk orang yang sempat hidup sedangkan surat keterangan lahir mati bagi bayi yang lahir tanpa tanda kehidupan.
Keduanya sama-sama penting dalam sistem administrasi kependudukan dan diterbitkan oleh Kelurahan melalui Disdukcapil.***
Share this article
Penting diketahui informasi seputar perbedaan dari surat akta kematian dan surat keterangan lahir mati.