AYOJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan pengecualian sistem ganjil-genap bagi kendaraan yang digunakan oleh penyandang disabilitas.
Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, pemilik kendaraan wajib mengajukan stiker disabilitas resmi yang diterbitkan oleh Dishub DKI Jakarta.
Stiker ini hadir untuk mendukung aksesibilitas yang lebih inklusif.
Dengan stiker ini, kendaraan penyandang disabilitas bisa tetap berkendara di ruas jalan ganjil-genap.
Para disabilitas akan berkendara tanpa hambatan dan akan diprioritaskan di beberapa hal saat melintas.
Berikut tata cara pengajuan stiker disabilitas:
Pengajuan stiker disabilitas bisa dilakukan dengan melampirkan surat permohonan, foto kopi KTP, KK, SIM, STNK, foto, rekam medis dan pendukung lainnya.
Baca Juga: BGN Ungkap Program MBG Bakal Sasar Anak Hasil Pernikahan Dini dan Putus Sekolah
Berkas tersebut lalu dikirim atau diantar secara langsung ke kantor Dishub DKI Jakarta di Gedung Graha Lestari, JL Kesehatan No 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Share this article
Dengan stiker ini, para disabilitas akan berkendara tanpa hambatan dan akan diprioritaskan di beberapa hal saat melintas.