TOK! UMSP Jakarta 2026 Resmi Ditetapkan, Cek Besarannya

Ilustrasi. Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Jakarta 2026 (Sumber: Generative AI)
Ilustrasi. Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Jakarta 2026 (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Jakarta 2026.

Penetapan ini menjadi acuan bagi perusahaan di sektor tertentu untuk menentukan upah pekerja pada tahun berjalan.

Keputusan UMPSP Jakarta ini ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur Nomor 33 tahun 2026 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.

Dengan Kepgub tersebut menandakan adanya standar upah baru untuk berbagai sektor usaha.

Baca Juga: Hunian Sementara Korban Bencana di Aceh Tamiang Akhirnya Selesai, Kini Mulai Ditempati oleh Warga

Dalam Kepgub tersebut dikatakan bahwa pengusaha wajib untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan.

"Dan kompetensi sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," bunyi Kepgub tersebut.

Dalam hal ini, Pemprov DKI mengelompokkan UMSP ke tujuh sektor utama, yakni

- industri pengolahan,

Baca Juga: BMKG Peringatkan Dampak Siklon Tropis Luana dan Bibit 92P, Hujan Sangat Lebat Berpotensi Terjadi Hari Ini

- konstruksi

- informasi dan komunikasi

- aktivitas keuangan dan asuransi

- pengangkutan dan pergudangan

- penyediaan akomodasi dan makan minum

- aktivitas kesehatan dan sosial.

Baca Juga: Jelang Launching di Timor Leste, Tim BOBIBOS Bertemu dengan Ketua MPR dan Kepala BRIN, Sinyal Kuat untuk Produksi di Indonesia?

Yang menjadi sorota adalah sektor pengangkutan dan pergudangan, sebab untuk angkutan bus kota, baik trayek utama atau trayek lainnya, upah minimum sektoral ditetapkan Rp5.743.449 per bulan.

Dengan angka tersebut, mekanik bus kota di Jakarta memiliki standar gaji minimum yang nyaris menyentuh Rp6 juta per bulan.

Kemudian untuk sektor jasa pengurusan transportasi dan pergudangan lainnya berada di kisaran Rp5,74 juta per bulan.

Untuk sektor industri mencatat variasi upah yang cukup lebar yakni mulai dari industri minyak goreng kelapa sawit, pembekuan ikan, hingga tepung terigu ditetapkan sekitar Rp5,74 juta per bulan.

Baca Juga: Info Terkini Data Genangan di Jakarta Minggu 25 Januari 2026 Pukul 07.00 WIB, Masih ada 14 RT yang Terendam Air

Industri alas kaki keperluan sehari-hari, upah sektoralnya naik ke menjadi Rp5.872.985.

Lalu industri pakaian jadi dari tekstil untuk ekspor di kisaran Rp5.831.497 per bulan.

Sementara itu, sektor berbasis logam dan otomotif yakni industri motor listrik serta peralatan listrik rumah tangga dipatok Rp5.812.808 per bulan.

Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, upah minimum sektoralnya Rp5.904.114 per bulan.

Sedangkan di sektor informasi dan komunikasi, standar upah ternyata bergerak lebih tinggi.

Baca Juga: Detik-detik Peluncuran di Timor Leste, BOBIBOS Mulai Mengolah Jerami jadi Cairan Organik, Begini Prosesnya

Penerbitan piranti lunak, internet service provider, hingga jasa sistem komunikasi data ditetapkan Rp5.754.720 per bulan.

Di sektor keuangan dan asuransi menunjukkan strata upah yang lebih selektif yakni bank umum konvensional dan bank syariah dengan aset di atas Rp1 triliun ditetapkan Rp5.872.985 per bulan.

Untuk asuransi jiwa konvensional dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah berada di kisaran Rp5.743.449.

Pada sektor jasa penunjang gaya hidup seperti hotel bintang empat dan lima di Jakarta ditetapkan menjadi Rp5.803.839 per bulan.

Baca Juga: Upaya Atasi Banjir di Cuaca Eksterm, Pramono Lakukan Penanganan Jangka Pendek dan Panjang, Apa Saja?

Untuk di rumah sakit swasta kelas A yakni Rp5.743.449, khusus untuk layanan keperawatan, kebidanan, dan penunjang medik.

Ditetapkannya UMPS Jakarta ini, mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026," lanjut Kepgub tersebut.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Pramono Anung
# Pemprov DKI
# UMSP Jakarta 2026

Berita Terkait

News Update

News

Baru 2 Hari Dimulai Kembali, Dugaan Keracunan Akibat Konsumsi MBG di Jember! BGN Janji akan Evaluasi

dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jember, Jawa Timur.

Metropolitan

Demi Atasi Kemiskinan, Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran TNI-Polri: Rela Ya?

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan penghapusan kemiskinan dan kelaparan di tanah air.

News

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Metropolitan

Sentil yang Sebut Harga Beras Mahal, Presiden Prabowo: Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri

Tak berikan solusi, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan menohok bagi pihak-pihak yang menilai harga beras saat ini terlalu mahal.

Bisnis

Berkat Pelatihan dan KUR BRI, Usaha C'milzea Rosyidah Terus Berkembang

BRI mendukung Rosyidah mengembangkan usaha olahan hasil laut melalui Pelatihan Purna Pekerja Migran dan KUR BRI.

Bekasi

Geram! MenPPPA Arifah Fauzi Pastikan Kawal Kasus Bocah 4 Tahun di Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap kasus bocah di Bekasi yang dianaya ibu tiri.

Metropolitan

Catat! Pemprov DKI Hentikan Sistem 'Open Dumping' di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.

Jakarta Selatan

Viral di Medsos dan Terekam CCTV, Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Jaksel Didenda Rp500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Metropolitan

Secara Bertahap, TPST Bantargebang Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill per 1 Agustus 2026, Apa Itu?

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.

Metropolitan

Waspada Hujan Ringan di Jakut dan Jaksel, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 19 Juli 2026

BMKG bagikan informasi seputar cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Viral

Fritz Hutapea Bongkar Borok Aspri Pertama Hotman Paris yang Kini Dituding Jadi Makelar Kasus

Anak kandung Hotman Paris Hutapea, Fritz Hutapea, tak segan untuk membongkar borok Benny Djannah atau Nurbaeny Janah.

Nasional

Mengenal Patris Yusrian Jaya, Calon Kepala Badan Pemulihan Aset yang Baru di Kejagung

Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.

Gaya Hidup

Lewat BRI Wellness Experience, BRI dan Plataran Indonesia Perkuat Ekosistem Wellness

BRI Gandeng Plataran Indonesia hadirkan BRI Wellness Experience, dukung gaya hidup sehat dan perkuat ekosistem wellness.

Nasional

Rekam Jejak Kuntadi, Pembongkar Kasus Harvey Moeis yang Kini Calon Kuat Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah

Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Atas Petugas Tenant Nitrogen Merokok di SPBU

Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.

Bisnis

Dukung Usaha Ekonomi Sirkular, Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi PNM

Menteri PPPA dan Kepala BPS apresiasi pemberdayaan PNM untuk usaha ekonomi sirkular yang terbukti dongkrak kemandirian ekonomi.

Gadget

Spesifikasi Red Magic 11S Pro, HP Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai Raksasa 7.500 mAh

Red Magic 11S Pro Rp22 juta ditenagai Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4,2 juta). HP gaming tanpa tompel ini bawa bodi transparan, sistem pendingin Aquacore kipas 24k RPM, serta baterai raksasa 7.500 mAh.

Teknologi

Bisa Disulap Jadi PC Desktop, Lenovo Legion Tab Gen 5 Andalkan Fitur Bypass Charging untuk Gamers

Lenovo Legion Tab Gen 5 jadi tablet gaming resmi terkencang dengan Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4 juta). Layarnya IPS 3K 165Hz, bawa fitur Bypass Charging, baterai 9000 mAh, dan bisa jadi PC desktop.

Metropolitan

Perbaiki Tata Kelola Sampah! Sistem Controlled Landfill di TPST Bantargebang Diterapkan per 1 Agustus 2026

Sistem controlled landfill ini akan dilakukan bertahap sebagai bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping.

Jakarta Timur

Jemput Bola! Puskesmas Kramat Jati Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Pusat Perbelanjaan

Program yang berlangsung pada 17–18 Juli 2026 ini menjadi upaya mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan konsep jemput bola.