AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Jakarta 2026.
Penetapan ini menjadi acuan bagi perusahaan di sektor tertentu untuk menentukan upah pekerja pada tahun berjalan.
Keputusan UMPSP Jakarta ini ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melalui Keputusan Gubernur Nomor 33 tahun 2026 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.
Dengan Kepgub tersebut menandakan adanya standar upah baru untuk berbagai sektor usaha.
Baca Juga: Hunian Sementara Korban Bencana di Aceh Tamiang Akhirnya Selesai, Kini Mulai Ditempati oleh Warga
Dalam Kepgub tersebut dikatakan bahwa pengusaha wajib untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan.
"Dan kompetensi sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," bunyi Kepgub tersebut.
Dalam hal ini, Pemprov DKI mengelompokkan UMSP ke tujuh sektor utama, yakni
- industri pengolahan,
- konstruksi
- informasi dan komunikasi
- aktivitas keuangan dan asuransi
- pengangkutan dan pergudangan
- penyediaan akomodasi dan makan minum
- aktivitas kesehatan dan sosial.
Yang menjadi sorota adalah sektor pengangkutan dan pergudangan, sebab untuk angkutan bus kota, baik trayek utama atau trayek lainnya, upah minimum sektoral ditetapkan Rp5.743.449 per bulan.
Dengan angka tersebut, mekanik bus kota di Jakarta memiliki standar gaji minimum yang nyaris menyentuh Rp6 juta per bulan.
Kemudian untuk sektor jasa pengurusan transportasi dan pergudangan lainnya berada di kisaran Rp5,74 juta per bulan.
Untuk sektor industri mencatat variasi upah yang cukup lebar yakni mulai dari industri minyak goreng kelapa sawit, pembekuan ikan, hingga tepung terigu ditetapkan sekitar Rp5,74 juta per bulan.
Industri alas kaki keperluan sehari-hari, upah sektoralnya naik ke menjadi Rp5.872.985.
Lalu industri pakaian jadi dari tekstil untuk ekspor di kisaran Rp5.831.497 per bulan.
Sementara itu, sektor berbasis logam dan otomotif yakni industri motor listrik serta peralatan listrik rumah tangga dipatok Rp5.812.808 per bulan.
Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, upah minimum sektoralnya Rp5.904.114 per bulan.
Sedangkan di sektor informasi dan komunikasi, standar upah ternyata bergerak lebih tinggi.
Penerbitan piranti lunak, internet service provider, hingga jasa sistem komunikasi data ditetapkan Rp5.754.720 per bulan.
Di sektor keuangan dan asuransi menunjukkan strata upah yang lebih selektif yakni bank umum konvensional dan bank syariah dengan aset di atas Rp1 triliun ditetapkan Rp5.872.985 per bulan.
Untuk asuransi jiwa konvensional dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah berada di kisaran Rp5.743.449.
Pada sektor jasa penunjang gaya hidup seperti hotel bintang empat dan lima di Jakarta ditetapkan menjadi Rp5.803.839 per bulan.
Baca Juga: Upaya Atasi Banjir di Cuaca Eksterm, Pramono Lakukan Penanganan Jangka Pendek dan Panjang, Apa Saja?
Untuk di rumah sakit swasta kelas A yakni Rp5.743.449, khusus untuk layanan keperawatan, kebidanan, dan penunjang medik.
Ditetapkannya UMPS Jakarta ini, mewajibkan pengusaha menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026," lanjut Kepgub tersebut.***
Share this article
Penetapan UMSP Jakarta 2026 ini menjadi acuan bagi perusahaan di sektor tertentu untuk menentukan upah pekerja pada tahun berjalan.