AYOJAKARTA.COM - Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong budaya penggunaan transportasi publik ialah Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
ASN DKI diwajibkan menggunakan angkutan umum massal saat berangkat dan/atau pulang kerja pada hari Rabu.
Adapun pengecualian diberikan kepada pegawai dengan kondisi atau penugasan tertentu sesuai ketentuan, seperti Sakit, hamil, disabilitas, serta Petugas lapangan dengan mobilitas khusus.
Baca Juga: Masih Suka Bakar Sampah? Siap-siap Kena Sanksi Denda Rp500 Ribu!
Instruksi Gubernur ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan kemacetan, polusi udara, dan tingginya penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.
Kekinian, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak patuh atas instruksi ini.
Terlebih, masih ada saja ASN yang menggunakan trasportasi pribadi dan memarkirkannya di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa yang menyebutkan pelanggaran terjadi ketika berlangsung pelantikan pejabat fungsional di Balai Kota beberapa waktu lalu.
"Saya enggak tahu Pak Gub dapat informasi dari mana karena matanya banyak juga ya. Jadi itu langsung kena sanksi," pungkas Erni.
Walaupun begitu menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari setidaknya 90 persen pegawai menjalankan sesuai ketentuan selama diterapkannya kebijakan ini.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan tanpa alasan yang sah, masyarakat maupun internal perangkat daerah dapat menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui kanal pengaduan.
“Laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pelanggaran disiplin tentu akan ada konsekuensinya,” ujarnya.***

Share this article
ASN DKI diwajibkan menggunakan angkutan umum massal saat berangkat dan/atau pulang kerja pada hari Rabu.