AYOJAKARTA.COM - Kebijakan WFH ASN DKI Jakarta setiap hari Jumat telah diteken oleh Gubernur Pramono Anung pada Senin, 6 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta Nomor 3/SE/2026.
Sebagai informasi, kebijakan WFH ASN tiap Jumat ini diberikan proporsi pegawai antara 25 hingga 50 persen tiap unit kerja.

Tidak semua ASN DKI Jakarta bisa WFH, penerapan dilakukan secara selektif sesuai dengan jenis pekerjaan dan kebutuhan.
Selain itu, ASN DKI yang bisa melakukan WFH wajib tidak sedang jalani hukuman hingga masa kerja minimal 2 tahun.
ASN DKI yang diperbolehkan WFH diwajibkan melakukan absensi secara daring melalui aplikasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta sebanyak dua kali sehari yakni pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.
Bukan hanya itu, ASN yang melakukan WFH diwajibkan menyalakan kamera selama rapat, dilarang mematikan saluran komunikasi selama jam kerja hingga melakukan aktivitas kerja di luar selain kependitingan perjalanan dinas.

"Kamera selalu dalam kondisi aktif selama rapat berlangsung, tidak melakukan kegiatan/ aktivitas lain, mengisi daftar hadir dan melaporkan hasil pembahasan rapat kepada atasan langsung," ujar Pramono Anung dalam keterangan resmi yang dikutip ayojakarta.com pada Rabu, 8 April 2026.***
Share this article
Kebijakan WFH ASN DKI Jakarta setiap hari Jumat telah diteken oleh Gubernur Pramono Anung pada Senin, 6 April 2026.