AYOJAKARTA.COM -- Memasuki ulang tahun ke-497, warga Daerah Khusus Jakarta dikejutkan dengan adanya ancaman denda hingga mencapai 50 juta rupiah.
Penerapan denda 50 juta rupiah bagi warga Daerah Khusus Jakarta berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.
Pemberian denda hingga 50 juta rupiah dilakukan setelah pada bulan Mei jumlah kasus DBD di Daerah Khusus Jakarta tercatat mencapai 2.290.
Baca Juga: Simak Yuk, 4 Mitos dan Fakta Golongan Darah O, Benarkah Jarang Sakit dan Lebih Disukai Nyamuk?
Berdasarkan pada Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007, pemutusan mata rantai DBD merupakan tanggung jawab perorangan dan kolektif.
Pemutusan siklus hidup nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus wajib dilakukan perorangan, pengelola, penanggung jawab atau pimpinan pada semua tatanan masyarakat.
Sehubungan dengan isi dalam Pasal 4 Perda Nomor 6 Tahun 2007, Pemerintah Daerah menerapkan sanksi sebagaimana isi Pasal 21 ayat 1.
Berdasarkan pada isi Pasal 21 ayat 1 bagian C, orang yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal 50 juta rupiah atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.
Baca Juga: Fakta Menarik Golongan Darah A, Benarkah Lebih Disukai Nyamuk?
Langkah pemberian sanksi dilakukan sebagai upaya peran serta warga Jakarta untuk terlibat dalam pemberantasan jentik dan sarang nyamuk.
Mengacu pada peraturan tersebut, warga Jakarta yang di wilayah rumahnya kedapatan membiarkan jentik nyamuk akan mendapat ancaman denda.
Meski tidak secara langsung dikenakan sanksi, Satuan Polisi Pamong Praja selaku Penegak Perda akan melakukan sejumlah tahapan.
Diawali dengan teguran lisan dan tertulis, warga Jakarta akan dikenakan denda hingga mencapai 50 juta rupiah jika penempatan stiker oleh Satpol PP masih diabaikan.
Baca Juga: Fakta Unik Pemilik Golongan Darah O, Si Sahabat Nyamuk hingga Punya Kepribadian Cenderung Ambis
Sehubungan dengan rencana penerapan denda hingga mencapai 50 juta rupiah, Budhy Novian selaku Kasat Pol PP Jakarta Timur memberi pernyataan.
Menurut Budhy, penerapan Perda dilakukan sebagai upaya kolektif setiap warga untuk memutus mata rantai penyebaran DBD, khususnya bagi warga Jakarta Timur.
Pemberiaan sanksi kepada objek hukum sebagaimana tertuang dalam Perda, menurut Budhy akan diberlakukan secara bertahap.
Selain di perumahan warga, peraturan juga berlaku di setiap tempat yang berdiri di atas wilayah Jakarta, baik perkantoran, rumah ibadah, sekolah maupun fasilitas umum lainnya.
Terkait dengan rencana penerapan Perda mengenai pengendalian DBD tersebut, sebagian besar warga Jakarta menyatakan penolakan.
Menurut salah seorang warga Jakarta bernama Tati, peraturan denda tersebut dinilai menambah beban hidup yang saat ini sedang tidak lapang.
“Nyamuk itu kan Hewan, kita tidak tahu dia mau hinggap dimana dan kapan datangnya, kalau ada jentik terus kita didenda, ya kita tambah susah!” tegasnya.
Bila peraturan tersebut benar-benar diterapkan di Jakarta, Tati juga mempertanyakan perihal transparansi penggunaan dana hasil denda.***

Share this article
Warga Jakarta yang di wilayah rumahnya kedapatan membiarkan jentik nyamuk akan mendapat ancaman denda.